JurnalLugas.Com — Langkah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang merencanakan impor sekitar 105.000 unit kendaraan dari India menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Iman menegaskan, sejak awal pemerintahan, Presiden Prabowo menunjukkan sikap tegas dalam membangun kebanggaan nasional melalui pemakaian kendaraan produksi lokal oleh pejabat negara. Bahkan, para menteri dan pejabat diarahkan menggunakan kendaraan buatan dalam negeri sebagai simbol keberpihakan pada industri nasional.
Menurutnya, rencana impor kendaraan dalam jumlah besar justru menciptakan kontradiksi kebijakan di tengah upaya pemerintah memperkuat kemandirian industri strategis. Terlebih, negara disebut telah menyiapkan anggaran untuk mendorong produksi kendaraan nasional agar mampu memenuhi kebutuhan pemerintah dan masyarakat.
Kapasitas Industri Nasional Dinilai Lebih dari Cukup
Iman mengungkapkan, industri otomotif dalam negeri saat ini memiliki kapasitas produksi yang sangat besar, bahkan mencapai sekitar 2,5 juta unit per tahun. Kendaraan niaga ringan, khususnya pikap, disebut sebagai salah satu segmen unggulan nasional yang tidak hanya menyuplai pasar domestik, tetapi juga berhasil menembus pasar ekspor.
“Kalau kemampuan produksi nasional masih sangat memadai dan kompetitif, tentu menjadi pertanyaan besar mengapa harus memilih impor,” ujarnya. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi melemahkan semangat substitusi impor yang selama ini digaungkan pemerintah.
BUMN Diminta Hati-hati Gunakan Uang Negara
Lebih jauh, Iman mengingatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai BUMN agar lebih berhati-hati dalam membelanjakan anggaran, terlebih di tengah tekanan ekonomi global dan melemahnya daya beli masyarakat. Setiap belanja negara, kata dia, seharusnya memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional.
Ia menekankan bahwa belanja BUMN idealnya memperkuat rantai industri dalam negeri, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah nasional. “Jangan sampai kebijakan belanja justru menguntungkan pihak tertentu tanpa kontribusi nyata bagi ekonomi rakyat,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa ekosistem industri otomotif nasional masih sangat solid, baik dari sisi fasilitas produksi, sumber daya manusia, maupun jaringan pemasok. Dengan kondisi tersebut, impor kendaraan niaga dinilai tidak memiliki urgensi yang kuat.
Dinilai Bertentangan dengan UU Perindustrian
Iman menambahkan, rencana impor ratusan ribu kendaraan juga berpotensi tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menekankan penguatan struktur industri nasional dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Negara ini sebenarnya sangat mampu memproduksi kendaraan niaga jenis apa pun, termasuk pikap dan truk. Karena itu, kebijakan impor dalam skala besar patut dikaji ulang,” tegasnya.
Rencana Impor Dikonfirmasi Pihak Terkait
Sebelumnya, rencana impor kendaraan ini mencuat setelah perusahaan otomotif asal India Mahindra and Mahindra Ltd. mengumumkan akan memasok puluhan ribu unit kendaraan ke Indonesia melalui laman resmi perusahaan pada awal Februari 2026.
Pada pertengahan Februari 2026, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara juga mengonfirmasi rencana impor tersebut kepada media nasional. Total kendaraan yang akan didatangkan mencapai 105.000 unit, terdiri dari puluhan ribu pikap 4×4 serta truk roda enam yang dipasok oleh Tata Motors.
Rencana ini pun memicu perdebatan publik, terutama terkait konsistensi kebijakan pemerintah dalam mendukung industri nasional di tengah kampanye besar penggunaan produk dalam negeri.
Baca berita dan analisis kebijakan nasional lainnya di:
https://JurnalLugas.Com






