JurnalLugas.Com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar seluruh kepala daerah di Indonesia memperhatikan kebutuhan sesungguhnya saat melakukan pengadaan mobil dinas (mobdin). Pernyataan ini muncul setelah ramai polemik terkait pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan.
“Pengadaan barang dan jasa harus direncanakan sesuai kebutuhan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Budi menambahkan, kepala daerah perlu mengevaluasi ketersediaan kendaraan dinas yang sudah ada sebelum membeli yang baru. “Tentu harus melihat apakah kendaraan sebelumnya masih bisa dimanfaatkan. Dalam belanja negara, baik pusat maupun daerah, ada skala prioritas,” ujarnya.
Menurut Budi, pertimbangan ini penting untuk menjaga efisiensi anggaran dan menghindari pemborosan.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
KPK menilai pembatalan pengadaan mobil dinas Rudy Mas’ud tidak lepas dari pengawasan publik. “Masyarakat juga berkontribusi dalam memantau dan mengawal proses pemerintahan,” jelas Budi. Ia menilai gubernur telah mendengarkan aspirasi rakyat, baik melalui interaksi langsung maupun diskusi publik.
Sebelumnya, Rudy Mas’ud menjadi sorotan karena menyatakan pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar dilakukan untuk menjaga marwah Kalimantan Timur dan sesuai Permendagri.
Partai Golkar Minta Gubernur Perhatikan Efisiensi
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut pihaknya telah mengingatkan Rudy Mas’ud untuk lebih mendengarkan suara masyarakat. “Kami meminta agar kepala daerah tetap mengedepankan efisiensi anggaran,” kata Sarmuji.
Akhirnya, pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025, menandai respons terhadap masukan publik dan partai politik.
Langkah ini dinilai sebagai contoh transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, baca selengkapnya di JurnalLugas.Com.
(SF)






