JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga pangan nasional, terutama untuk komoditas strategis seperti daging sapi, daging ayam, dan telur ayam. Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, meminta seluruh pihak memastikan harga di pasar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Amran, seluruh komoditas pangan strategis wajib berada di bawah atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga stabilitas pasokan sekaligus menghindari gejolak harga di pasar.
“Semua komoditas strategis harus tetap berada di bawah HET,” ujar Amran di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Daftar HET Daging dan Telur yang Berlaku
Pemerintah telah menetapkan batas harga untuk beberapa komoditas utama di tingkat konsumen, yakni:
- Daging ayam ras: Rp40.000 per kilogram
- Daging sapi: Rp140.000 per kilogram
- Telur ayam ras: Rp30.000 per kilogram
Penetapan harga tersebut bertujuan memastikan masyarakat tetap dapat mengakses bahan pangan penting dengan harga yang wajar, khususnya menjelang meningkatnya kebutuhan konsumsi.
Stok Dipastikan Aman, Tidak Ada Alasan Harga Naik
Amran menegaskan ketersediaan daging sapi, ayam, dan telur saat ini dalam kondisi aman. Ia memastikan tidak ada kendala pasokan dari sisi pemerintah, karena seluruh rekomendasi pemasukan sapi dan daging sudah dikeluarkan sejak Desember atas instruksinya.
Ia menilai lonjakan harga yang masih terjadi di beberapa daerah bukan disebabkan oleh kekurangan stok, melainkan adanya indikasi penahanan pasokan di tingkat perantara atau distributor.
“Rekomendasi impor dan pasokan sudah kami keluarkan sejak Desember. Kebutuhan nasional sudah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan harga melonjak,” tegasnya.
Indikasi Penahanan Stok oleh Perantara
Pemerintah menemukan indikasi bahwa sebagian kenaikan harga justru terjadi di rantai distribusi. Beberapa pihak diduga menahan pasokan sehingga memicu kenaikan harga di pasar.
Amran menegaskan praktik tersebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merugikan masyarakat. Ia meminta seluruh pelaku distribusi segera menyalurkan stok yang tersedia agar harga kembali stabil.
“Semua harus mengeluarkan stoknya. Jika ada yang menahan pasokan, itu tidak benar dan harus ditindak,” ujarnya.
Satgas Pangan dan Kepolisian Diminta Bertindak
Untuk memastikan kebijakan harga berjalan efektif, Amran meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan intensif. Ia meminta Satgas Pangan, Ditkrimsus, hingga jajaran kepolisian di seluruh daerah melakukan tindakan tegas jika ditemukan praktik penimbunan atau permainan harga.
Langkah penindakan bahkan dapat berupa penyegelan tempat usaha jika terbukti melanggar aturan distribusi pangan.
Apresiasi untuk Industri Perunggasan
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan sektor pangan yang dinilai konsisten menjaga produksi dan memperluas pasar ekspor. Beberapa perusahaan besar seperti Japfa dan Charoen Pokphand Indonesia disebut berperan dalam menjaga pasokan nasional.
Amran menyebut sektor perunggasan Indonesia juga menunjukkan kinerja positif di pasar internasional. Sepanjang Maret 2026, tercatat ekspor produk unggas mencapai 545 ton dengan nilai sekitar Rp18,2 miliar ke sejumlah negara, termasuk Singapura, Jepang, dan Timor Leste.
Usulan Panel Harga di Pasar
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengusulkan penguatan pengawasan harga di tingkat pasar, terutama menjelang periode konsumsi tinggi seperti Ramadhan dan Idul Fitri.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah pemasangan panel harga di setiap pasar yang diperbarui secara berkala. Transparansi ini diharapkan mampu mencegah spekulasi harga dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
“Panel harga di pasar akan membantu masyarakat mengetahui harga riil sehingga potensi permainan harga bisa ditekan,” kata Agung.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan konsolidasi dengan pelaku usaha sebelum Ramadhan guna memastikan ketersediaan pasokan tetap aman dan harga tetap stabil di tingkat pedagang.
Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat dan dukungan dari pelaku industri, pemerintah berharap stabilitas harga daging, ayam, dan telur dapat terjaga sehingga kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi tanpa lonjakan harga yang memberatkan.
Sumber selengkapnya dapat dibaca di
https://jurnalluguas.com
(SF)






