Terungkap! Perusahaan Suami dan Anak Bupati Pekalongan Diduga Menang Proyek Pemkab

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan perusahaan keluarga dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Lembaga antirasuah menyebut perusahaan PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) didirikan oleh suami dan anak Fadia yang saat ini juga menduduki jabatan politik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perusahaan tersebut berdiri pada 2022, tidak lama setelah Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Bacaan Lainnya

Asep menjelaskan bahwa perusahaan itu didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Fadia yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

“Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, perusahaan ini dibentuk oleh suami dan anak Bupati Pekalongan,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Struktur Perusahaan Diisi Keluarga

Dalam struktur awal perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu menempati posisi komisaris, sementara Muhammad Sabiq Ashraff menjadi direktur sejak perusahaan berdiri hingga tahun 2024.

Baca Juga  Terungkap! Dua Anggota DPR Diduga Terima Rp28,38 Miliar dari CSR Bank Indonesia dan OJK

KPK juga mengungkap bahwa pada 2024 terjadi pergantian posisi direktur. Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Rul Bayatun, yang dikenal sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia Arafiq.

Asep menyebut perubahan struktur ini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang tengah didalami penyidik.

“Penyidik melihat adanya perubahan pengurus perusahaan yang masih berada dalam lingkaran dekat tersangka,” kata Asep.

Diduga Mendapat Proyek di Pemkab Pekalongan

Menurut KPK, PT Raja Nusantara Berdaya berperan sebagai penyedia jasa outsourcing atau tenaga alih daya di sejumlah organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tersebut mulai memperoleh proyek pengadaan sejak 2023 hingga 2026.

Asep menegaskan bahwa mendirikan perusahaan sebenarnya tidak melanggar hukum. Namun persoalan muncul ketika ada hubungan langsung antara pejabat daerah dengan perusahaan yang ikut dalam proyek pemerintah di wilayah yang sama.

“Masalahnya muncul ketika perusahaan yang berkaitan dengan pejabat atau keluarganya ikut menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di instansi yang mereka pimpin,” jelasnya.

OTT KPK Tangkap Bupati Pekalongan

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Maret 2026. Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga  KPK Ungkap Korporasi Terlibat Korupsi PT Taspen Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Dalam operasi itu, penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta beberapa orang kepercayaannya.

Selain itu, KPK juga mengamankan belasan pihak lain dari wilayah Pekalongan untuk dimintai keterangan.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023 hingga 2026.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dari proyek tersebut.

Informasi berita investigasi dan perkembangan kasus terbaru lainnya dapat dibaca melalui https://JurnalLugas.com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait