JurnalLugas.Com — Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik terkait isu status Siaga 1 yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Hasanuddin, informasi mengenai kesiapsiagaan militer merupakan hal yang sensitif. Tanpa penjelasan yang utuh, isu tersebut berpotensi memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menilai perbedaan pernyataan yang muncul dari internal militer terkait status Siaga 1 perlu segera diluruskan melalui komunikasi yang lebih terintegrasi.
“Informasi seperti ini harus disampaikan secara terkoordinasi agar publik mendapatkan penjelasan yang lengkap dan tidak menimbulkan berbagai tafsir,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Status Siaga Bagian dari Mekanisme Standar TNI
Hasanuddin menjelaskan bahwa status siaga dalam tubuh TNI merupakan mekanisme standar yang digunakan untuk mengukur tingkat kesiapan prajurit. Status tersebut dapat diterapkan dalam berbagai situasi, mulai dari kegiatan latihan hingga antisipasi penugasan tertentu.
Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, ia memaparkan bahwa TNI mengenal tiga tingkat kesiapan, yaitu Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.
Pada level Siaga 3, kondisi satuan militer masih berjalan relatif normal. Aktivitas prajurit berlangsung seperti biasa tanpa adanya konsentrasi kekuatan secara khusus.
Sementara itu, Siaga 2 menunjukkan peningkatan kesiapan. Dalam tahap ini sebagian pasukan telah berada dalam kondisi siaga atau stand by, meskipun sebagian lainnya tetap menjalankan tugas rutin.
Adapun Siaga 1 merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi dalam sistem tersebut. Dalam kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi penuh, peralatan utama sistem senjata (alutsista) disiapkan, serta logistik prajurit telah dipersiapkan secara lengkap.
Biasanya, prajurit juga menyiapkan kebutuhan logistik pribadi untuk jangka waktu sekitar lima hingga tujuh hari. Persiapan tersebut bertujuan agar pasukan dapat digerakkan sewaktu-waktu sesuai perintah komando.
Status Siaga Tidak Perlu Persetujuan DPR
Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status siaga di lingkungan TNI tidak memerlukan persetujuan dari DPR. Hal tersebut karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan internal prajurit.
Namun, jika kesiapan tersebut kemudian digunakan dalam operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan DPR.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menjadi dasar hukum keterlibatan parlemen dalam penggunaan kekuatan militer.
Dengan demikian, ia berharap TNI dapat memberikan klarifikasi yang komprehensif kepada publik agar isu terkait status siaga tidak berkembang menjadi spekulasi yang berlebihan di masyarakat.
Sumber berita selengkapnya dapat dibaca di https://JurnalLugas.com.
(SF)






