JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta kediaman anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3). Penyitaan dilakukan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
“Ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya singkat. Lokasi rumah yang digeledah berada di Cibubur.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan ini terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan kasus minyak goreng. Kasus ini melibatkan terpidana Marcella Santoso, seorang advokat, beserta tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kasus bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan, memicu perhatian Kejagung.
Marcella Santoso terbukti memberikan suap untuk memuluskan putusan bebas terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2025. Total suap yang diberikan mencapai 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar 2 juta dolar AS, yang dilakukan bersama advokat Ariyanto.
Dalam prosesnya, keduanya bersama Wahyu Gunawan, panitera muda perdata PN Jakarta Utara, bertindak sebagai perantara bagi tim Wilmar untuk menyerahkan uang suap kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. Uang suap kemudian dibagikan kepada tiga hakim majelis: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, agar putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut dapat terwujud.
Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan ini bagian dari upaya memperkuat bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Untuk informasi lebih lengkap, baca selengkapnya di JurnalLugas.Com.
(SF)






