JurnalLugas.Com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak lanjutan.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan tidak dihentikan dan seluruh tahapan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan terbaru muncul setelah penyidik kembali melayangkan pemanggilan kepada Febrie sebagai saksi dalam perkara yang didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Sebelumnya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan bahwa penyidik masih memberikan kesempatan agar yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Pemanggilan dilakukan dalam perkara baru sehingga pemeriksaan masih dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Rudi usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu salah menafsirkan status hukum tersebut. Pemeriksaan sebagai saksi merupakan prosedur yang harus dijalankan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Rudi menjelaskan, mekanisme itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur bahwa seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Penyidik Buka Opsi Upaya Paksa
Kejaksaan Agung juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada tindakan hukum lebih lanjut.
Jika pemanggilan kembali tidak dipenuhi, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi melalui mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rudi menegaskan penyidik akan bertindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 112 KUHAP mengenai kewajiban saksi memenuhi panggilan penyidik.
“Apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan tim penyidik tetap mendalami seluruh alat bukti maupun barang bukti yang telah diterima dari Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Seluruh dokumen, keterangan, hingga barang bukti kini masih melalui proses asesmen guna menentukan kecukupan pembuktian dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Menurut Rudi, proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar setiap keputusan hukum nantinya memiliki dasar yang kuat dan memenuhi prinsip kehati-hatian.
Pengamat hukum menilai proses penyidikan terhadap pejabat ataupun mantan pejabat negara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
Masyarakat juga berharap setiap perkembangan perkara disampaikan secara terbuka sehingga tidak memunculkan spekulasi di tengah publik. Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dugaan TPPU terhadap mantan Jampidsus masih terus berproses.
Penyidik akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita hukum dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






