Komisi III DPR Setujui Tambahan Anggaran Kejagung Rp22,1 Triliun, Tapi Ada Syarat

JurnalLugas.Com – Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tahun 2027 sebesar Rp22,1 triliun. Persetujuan itu diberikan seluruh fraksi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 31 Agustus 2026, dengan sejumlah catatan.

Jika disetujui sesuai usulan, total kebutuhan anggaran Kejagung pada 2027 mencapai Rp43,6 triliun. Namun, tambahan anggaran tersebut diminta benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja penegakan hukum hingga ke daerah.

Bacaan Lainnya

Salah satu sorotan utama Komisi III adalah kebutuhan sarana pengawasan bagi aparat kejaksaan di daerah. Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta Kejagung melengkapi kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dengan CCTV serta bodycam.

Menurutnya, fasilitas tersebut penting untuk mendukung transparansi sekaligus pengawasan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga  Korupsi Impor Gula Kemendag Kejagung Periksa Ida Dewi Santi Mantan Sekretaris Tom Lembong

“Daerah masih banyak yang belum memiliki CCTV dan bodycam karena keterbatasan anggaran,” kata Safaruddin.

Sorotan lain datang dari Andar Amin Harapan. Ia meminta tambahan anggaran tidak hanya terserap untuk kebutuhan pusat, tetapi juga memastikan penanganan perkara di daerah tidak kembali terkendala masalah biaya.

Andar juga menyinggung kesejahteraan jaksa dan tenaga tata usaha. Kejagung dinilai perlu memperhatikan kesenjangan tunjangan agar kesejahteraan pegawai tidak tertinggal dibandingkan institusi penegak hukum lainnya.

Komisi III juga meminta Kejagung memastikan angka Rp22,1 triliun benar-benar berdasarkan kebutuhan yang terukur. Anggaran yang besar harus memiliki perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas bahkan menyoroti honor jaksa yang disebut masih lebih rendah dibandingkan KPK. Ia meminta persoalan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran.

Selain kesejahteraan, pengawasan penggunaan APBD turut menjadi perhatian. Kejaksaan di daerah diharapkan mampu memperkuat pengawasan agar anggaran pembangunan tidak disalahgunakan.

“Bagaimana dana ini tidak bocor, kuncinya ada di kejaksaan,” ujar Hasbiallah.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana memastikan usulan anggaran telah memperhitungkan kebutuhan penegakan hukum, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP baru, biaya penyelidikan serta penyidikan di daerah, hingga peningkatan kesejahteraan pegawai.

Asep mengatakan Kejagung juga telah mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja bagi jaksa, pejabat fungsional, dan ASN di lingkungan kejaksaan.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, tambahan anggaran Rp22,1 triliun bagi Kejagung kini mendapat dukungan politik dari Komisi III.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait