OJK Sumut Ultimatum Usaha Gadai Swasta, Segera Urus Izin atau Siap Ditutup

JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara memberikan kesempatan terakhir bagi pelaku usaha gadai swasta di wilayah tersebut untuk segera mengurus perizinan resmi.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus memastikan kegiatan usaha pergadaian berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, mengatakan pihaknya masih membuka peluang bagi pelaku usaha yang belum mengantongi izin agar segera mengurus legalitas operasionalnya.

“Kami memberikan kesempatan terakhir bagi pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin dari OJK untuk segera mengurus perizinan pada awal tahun ini,” ujar Khoirul di Medan, Kamis (12/3/2026).

Usaha Tanpa Izin Berpotensi Ditutup

Menurutnya, OJK akan memberikan sejumlah kemudahan dalam proses pengajuan izin bagi pelaku usaha yang ingin melegalkan bisnisnya. Kemudahan tersebut mencakup keringanan persyaratan administratif serta kebijakan tertentu untuk mempercepat proses perizinan.

Baca Juga  Jenis Menggadaikan Barang Mana yang Tergolong Riba dan Mana yang Tidak?

Namun demikian, ia menegaskan bahwa usaha gadai yang tetap beroperasi tanpa izin hingga batas waktu yang ditetapkan akan dikenai tindakan tegas.

“Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan pelaku usaha gadai swasta belum memiliki izin, maka kegiatan usaha tersebut wajib dihentikan,” ujarnya menegaskan.

Saat ini, OJK Sumatera Utara mencatat sekitar 30 usaha gadai swasta yang telah memiliki izin resmi. Usaha tersebut tersebar di Kota Medan maupun beberapa daerah lain di Sumatera Utara.

Kinerja Sektor Pergadaian Tumbuh Pesat

Di tengah upaya penertiban perizinan, sektor pergadaian di Sumatera Utara menunjukkan kinerja yang cukup positif.

Data OJK mencatat hingga Desember 2025, penyaluran pinjaman dari sektor pergadaian meningkat signifikan. Total pembiayaan tercatat mencapai Rp135,39 miliar atau naik 109,99 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dari sisi aset, sektor ini juga mencatat pertumbuhan yang cukup tinggi. Total aset pergadaian pada Desember 2025 mencapai Rp227,84 miliar atau meningkat 114,61 persen secara tahunan.

Lembaga Keuangan Nonbank Ikut Bertumbuh

Selain sektor pergadaian, beberapa lembaga keuangan nonbank lainnya di Sumatera Utara juga menunjukkan tren pertumbuhan.

Baca Juga  Tabel Pinjaman Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian Tahun 2025 Mulai Rp1juta sampai Rp100juta

Aset lembaga keuangan mikro tercatat sebesar Rp13,82 miliar atau naik sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp9,20 miliar atau tumbuh 33,01 persen secara tahunan.

Pada sektor modal ventura, total pembiayaan meningkat hingga 52,25 persen. Sementara untuk layanan fintech peer-to-peer lending, outstanding pinjaman tercatat naik 34,01 persen.

Adapun perusahaan pembiayaan piutang juga mengalami peningkatan, meski relatif terbatas, yakni sekitar 1,47 persen secara tahunan.

OJK berharap pertumbuhan sektor jasa keuangan tersebut dapat diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan di daerah.

Baca berita selengkapnya di https://JurnalLugas.Com.

(WN)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait