JurnalLugas.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan program MBG tidak hanya fokus pada penyediaan gizi, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan. “Setiap SPPG harus mengelola sisa makanan dan limbah dengan tepat agar program ini aman bagi masyarakat dan ramah lingkungan,” katanya di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025, yang mengamanatkan tata kelola MBG secara lebih menyeluruh, termasuk pengelolaan limbah dan sisa pangan.
Dalam peraturan terbaru, SPPG memiliki tanggung jawab penuh untuk menangani sisa pangan, mengelola sampah, dan mengolah air limbah domestik yang dihasilkan. Dadan menambahkan, “Limbah dan sisa pangan bukan sekadar buangan; mereka bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien agar tidak menimbulkan pemborosan atau pencemaran.”
Selain itu, sisa makanan yang masih layak konsumsi perlu diprioritaskan agar tidak terbuang sia-sia. BGN juga membuka kesempatan bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pihak ketiga dalam pengelolaan limbah, sehingga penerapan di lapangan dapat lebih efektif sesuai kondisi wilayah.
Dengan regulasi ini, BGN menegaskan bahwa Program MBG selalu mengedepankan gizi masyarakat sekaligus prinsip keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan yang baik.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi JurnalLugas.Com.
(SF)






