JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang mulai diberlakukan per 1 April 2026.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa ASN daerah kini diwajibkan menjalankan sistem kerja fleksibel dengan satu hari kerja dari rumah setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat.
“Kami menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan pola WFH satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN
Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efektif, dan efisien.
Melalui penerapan WFH, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi birokrasi dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan publik di era modern.
Mendagri menekankan bahwa pengalaman selama pandemi COVID-19 menjadi dasar kuat bahwa sistem kerja berbasis digital mampu berjalan optimal di lingkungan pemerintah daerah.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa SPBE bisa berjalan dengan baik. Ini yang ingin terus kita dorong agar semakin maksimal,” ujarnya singkat.
Pengawasan Ketat dan Target Kinerja Tetap
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut menjaga kinerja dan produktivitas. Pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian yang jelas agar target kerja tetap tercapai.
Unit-unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif sesuai kebutuhan organisasi.
Layanan Publik yang Tidak Bisa WFH
Dalam aturan tersebut, sejumlah sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH. Layanan yang tetap harus berjalan secara langsung di antaranya:
- Penanganan kebencanaan
- Ketenteraman dan ketertiban umum
- Kebersihan dan pengelolaan sampah
- Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Perizinan penanaman modal
- Layanan kesehatan dan pendidikan
- Pengelolaan pendapatan daerah
- Layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Efisiensi Anggaran Jadi Target Tambahan
Selain peningkatan kinerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan pengeluaran operasional pemerintah daerah. Mendagri meminta kepala daerah untuk menghitung potensi penghematan anggaran dari penerapan pola kerja baru ini.
Dana hasil efisiensi tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah.
Sistem Pelaporan dan Evaluasi Berkala
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah menetapkan sistem pelaporan berjenjang. Bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada gubernur setiap tanggal 2 setiap bulan. Selanjutnya, gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.
Kebijakan ini juga tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna melihat efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik.
“Evaluasi akan dilakukan secara rutin setiap dua bulan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan,” tegas Mendagri.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih modern, hemat anggaran, serta mampu memberikan pelayanan publik yang cepat dan berbasis digital.
Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






