JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai besaran penghasilan kepala daerah masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Tito mengungkapkan bahwa gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp6 juta per bulan, di luar tunjangan yang diterima selama menjabat.
“Gaji kepala daerah sekitar Rp6 juta lebih. Ada tunjangan, tetapi nilainya tetap jauh dibanding biaya yang telah dikeluarkan saat mengikuti Pilkada,” kata Tito.
Biaya Politik Dinilai Sangat Tinggi
Menurut Tito, proses menuju kursi kepala daerah membutuhkan biaya politik yang tidak sedikit.
Pengeluaran resmi seperti kampanye, pembentukan tim pemenangan, hingga kebutuhan operasional selama Pilkada menjadi beban besar yang harus dipersiapkan oleh para kandidat.
Ia menyebut kondisi tersebut telah menjadi pengetahuan umum di tengah masyarakat.
Ketika biaya politik yang dikeluarkan sangat besar sementara pendapatan resmi setelah menjabat relatif terbatas, muncul potensi penyimpangan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Tito menilai persoalan ini merupakan salah satu akar masalah yang perlu dibenahi melalui perbaikan sistem politik dan tata kelola pemerintahan.
Usulan Kepala Daerah Dapat Bagian dari PAD
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengungkapkan adanya usulan agar kepala daerah memperoleh insentif yang dikaitkan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, usulan tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan perlu dikaji secara menyeluruh agar tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas serta tata kelola keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait kesejahteraan kepala daerah harus tetap mengedepankan transparansi serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Korupsi Dipengaruhi Sistem dan Faktor Individu
Tito menjelaskan bahwa praktik korupsi di daerah tidak selalu dipicu oleh satu faktor.
Selain tingginya biaya politik, terdapat pula faktor individu yang membuat seseorang tetap melakukan penyimpangan meski telah memiliki penghasilan yang memadai.
“Ada faktor sistem, tetapi ada juga faktor pribadi karena merasa tidak pernah cukup,” ujarnya.
Menurut dia, kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat dengan latar belakang yang beragam.
Tidak semuanya memiliki pengalaman dalam birokrasi atau pengelolaan administrasi pemerintahan.
Akibatnya, sebagian kepala daerah sangat bergantung pada aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, seperti sekretaris daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam menjalankan roda pemerintahan.
Evaluasi Sistem Dinilai Penting
Pernyataan Mendagri kembali memunculkan diskusi mengenai perlunya evaluasi terhadap sistem pembiayaan politik, kesejahteraan kepala daerah, hingga penguatan mekanisme pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin bersih dan profesional.
Sejumlah pengamat juga menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus dibarengi reformasi sistem politik, peningkatan transparansi pembiayaan Pilkada, serta penguatan integritas penyelenggara negara.
Ikuti berita politik, pemerintahan, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






