JurnalLugas.Com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan swasta diberikan keleluasaan penuh dalam menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini bersifat fleksibel dan tidak mengikat secara kaku seperti yang diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN), yang umumnya menjalankan WFH setiap hari Jumat.
Menurut Yassierli, perusahaan dapat memilih hari WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Bahkan, perusahaan juga diperbolehkan menyelaraskan jadwalnya dengan ASN jika dianggap relevan.
“Penentuan hari WFH untuk sektor swasta sifatnya fleksibel. Kalau ingin mengikuti pola ASN, bisa memilih hari Jumat, tapi tidak wajib,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4).
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda, sehingga penerapan teknis WFH tidak bisa disamaratakan. Oleh karena itu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada manajemen perusahaan.
“Setiap perusahaan punya kekhasan. Jadi pengaturannya kita kembalikan ke masing-masing,” tambahnya.
Tidak Bersifat Wajib, Tapi Imbauan Nasional
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena hanya berupa imbauan. Artinya, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan.
Kendati demikian, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah kolektif nasional dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih adaptif.
WFH satu hari dalam seminggu resmi mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan diharapkan menjadi momentum perubahan budaya kerja di Indonesia.
“Kami ingin ini menjadi gerakan bersama secara nasional, dimulai per 1 April,” kata Yassierli.
Evaluasi Dilakukan Dua Bulan
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Proses evaluasi akan dilakukan dalam jangka waktu dua bulan, mencakup sektor swasta, BUMN, hingga BUMD.
Evaluasi tersebut akan melihat efektivitas pelaksanaan WFH sebagai bagian dari program yang lebih luas, termasuk optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.
“Evaluasi akan fokus pada pelaksanaan imbauan WFH secara keseluruhan,” jelasnya singkat.
Hak Pekerja Tetap Wajib Dipenuhi
Dalam implementasinya, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja meskipun bekerja dari rumah. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Hak-hak tersebut meliputi gaji penuh, cuti tahunan, serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya yang tidak boleh dikurangi.
Sektor Tertentu Dikecualikan
Meski berlaku luas, kebijakan WFH ini tidak diterapkan pada sejumlah sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Beberapa di antaranya meliputi:
- Energi
- Kesehatan
- Infrastruktur
- Pelayanan masyarakat
- Ritel dan perdagangan
- Industri dan produksi
- Transportasi dan logistik
- Keuangan
Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki kebutuhan operasional yang tidak memungkinkan untuk penerapan WFH secara optimal.
Dengan fleksibilitas yang diberikan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi operasional, sekaligus membuka peluang transformasi budaya kerja di Indonesia menuju era digital yang lebih adaptif.
Baca selengkapnya di: JurnalLugas.Com
(SF)






