JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi karyawan swasta bukanlah kewajiban. Aturan tersebut hanya bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
“WFH ini sifatnya imbauan. Kebijakan tersebut tidak secara langsung berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, implementasi WFH sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan. Setiap entitas bisnis dinilai memiliki karakteristik, kebutuhan operasional, serta model kerja yang berbeda-beda.
Dengan demikian, teknis pelaksanaan WFH, termasuk penjadwalan dan sistem kerja, menjadi kewenangan masing-masing perusahaan agar tetap menjaga produktivitas.
Menurut Yassierli, fleksibilitas kerja ini justru menjadi momentum penting bagi dunia usaha untuk beradaptasi dengan pola kerja modern yang lebih efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan energi yang lebih bijak di lingkungan kerja.
Surat edaran tersebut tidak hanya berbicara soal fleksibilitas kerja, tetapi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam mengoptimalkan efisiensi energi.
“Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk menyusun program bersama antara perusahaan dan serikat pekerja, khususnya dalam penghematan energi di tempat kerja,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Menaker berharap kalangan swasta mampu menjadikan kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memberikan manfaat bagi pekerja.
WFH satu hari dalam seminggu sendiri mulai dianjurkan berlaku efektif sejak 1 April 2026. Imbauan ini ditujukan kepada perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD sebagai bagian dari gerakan nasional efisiensi energi.
Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini. Di antaranya sektor energi, kesehatan, infrastruktur, layanan publik, ritel, industri, jasa, makanan dan minuman, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
Meski bekerja dari rumah, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja. Gaji harus dibayarkan penuh, termasuk hak cuti tahunan dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya.
Dengan pendekatan fleksibel ini, pemerintah berharap dunia usaha tetap dapat menjaga keseimbangan antara produktivitas, efisiensi energi, dan kesejahteraan pekerja di tengah perubahan pola kerja global.
Baca berita lainnya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






