PT Hillcon Jaya Shakti Belum Bayar Gaji dan THR, Ratusan Pekerja Tuntut Keadilan

JurnalLugas.Com — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan bergerak cepat menyikapi dugaan pelanggaran hak pekerja di sektor pertambangan Morowali Utara. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan pihaknya segera menurunkan tim investigasi untuk menelusuri laporan terkait belum dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya (THR) pekerja.

Langkah ini diambil setelah muncul laporan bahwa ratusan pekerja di PT Hillcon Jaya Shakti yang beroperasi di wilayah proyek PT Keinz Ventura belum menerima hak mereka sejak Februari 2026.

Bacaan Lainnya

“Informasi ini akan kami dalami terlebih dahulu. Tim akan kami kirim untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Hak Pekerja Jadi Sorotan: Gaji, THR, hingga BPJS

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban perusahaan terhadap pekerja tidak bisa ditawar. Pembayaran gaji, THR, hingga iuran jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi.

Afriansyah menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, perusahaan harus segera menyelesaikan seluruh tunggakan.

“Kami akan meminta semua kewajiban yang belum dipenuhi baik gaji, THR, maupun BPJS untuk segera diselesaikan,” tegasnya.

Langkah investigasi ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan tenaga kerja agar tidak dirugikan oleh kondisi operasional perusahaan yang bermasalah.

Baca Juga  Gaji RT (Rukun Tetangga), Besaran, Sumber Dana, dan Fakta Terbaru Jarang Diketahui

Kronologi Dari Operasional Terhenti hingga PHK Sepihak

Di sisi lain, suara pekerja menggambarkan kondisi yang jauh lebih kompleks. Salah satu karyawan, Hengki Arabiya, mengungkapkan persoalan ini telah berlangsung sejak akhir 2025.

Menurutnya, aktivitas perusahaan mulai melambat pada Desember 2025 sebelum akhirnya berhenti total. Memasuki Januari 2026, sebagian pekerja mulai dirumahkan dengan janji operasional akan kembali normal pada Maret atau April.

Namun realitas di lapangan berbeda. Fasilitas dasar seperti layanan makan di lokasi kerja bahkan terhenti karena tagihan perusahaan tidak dibayar.

“Sejak akhir Januari, kantin sudah berhenti beroperasi. Kami mulai kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Situasi semakin memburuk ketika perusahaan memulangkan pekerja secara bertahap hingga pertengahan Februari, menyisakan puluhan orang untuk menjaga aset di lokasi.

Memo Internal Picu Polemik Baru

Ketidakpastian memuncak saat memo internal dari pihak proyek diterbitkan pada 25 Maret 2026 yang menyatakan kontrak kerja sama tidak diperpanjang.

Ironisnya, memo tersebut menyebut status penutupan proyek berlaku surut sejak 1 Maret 2026. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait status kerja dan hak pekerja dalam rentang waktu tersebut.

Hengki menilai terdapat kejanggalan dalam kebijakan tersebut, termasuk penggunaan dasar hukum yang dinilai belum memiliki kekuatan tetap.

“Kami berada di posisi yang sangat sulit. Status kerja tidak jelas, gaji tidak dibayar, sementara jalur hukum juga tidak mudah ditempuh,” katanya.

Ratusan Hingga Ribuan Pekerja Terdampak

Data sementara menunjukkan sekitar 300 pekerja terdampak di satu lokasi saja. Jika dihitung secara keseluruhan dari berbagai site, jumlahnya bisa mencapai ribuan pekerja.

Baca Juga  Update Gaji PNS 2026, Naik atau Tetap? Ini Kata Pemerintah

Tak hanya gaji dan THR, masalah lain juga mencuat, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut belum dibayarkan selama lebih dari satu tahun. Kondisi ini membuat pekerja tidak dapat mencairkan hak jaminan sosial mereka.

Selain itu, belum adanya kejelasan terkait pesangon dan perjanjian bersama semakin memperpanjang ketidakpastian nasib para pekerja.

Para pekerja berharap kehadiran pemerintah tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghadirkan solusi konkret. Mereka bahkan siap membuka data dan kronologi lengkap jika diminta oleh tim investigasi.

Upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga audiensi dengan DPRD. Namun hingga kini belum menghasilkan keputusan yang memuaskan.

Kasus ini kini berpotensi naik ke tingkat nasional, dengan harapan dapat dibahas dalam forum resmi bersama DPR RI guna menemukan jalan keluar yang adil.

Dengan turunnya Kementerian Ketenagakerjaan ke lapangan, publik menunggu apakah negara mampu memastikan keadilan bagi pekerja atau justru kembali menyaksikan kasus serupa berulang tanpa penyelesaian tuntas.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait