Pengurus RW Minta THR Idul Fitri ke Warga Polisi Jika Ditemukan Laporkan

JurnalLugas.Com – Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan-perusahaan dan warga di wilayahnya.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap pengurus RW yang bersangkutan. “Kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut serta berkoordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah,” ujar Kukuh pada Jumat, 14 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran RW 02 Viral di Media Sosial

Surat edaran tersebut menjadi perbincangan publik setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral tiga hari yang lalu. Dalam surat yang berstempel resmi itu, RW 02 meminta THR kepada para pengguna jasa parkir di area “Laksa Street” sebesar Rp1 juta per perusahaan.

Baca Juga  KPK “THR Siluman” ke Forkopimda di Daerah Kian Meluas

Namun, hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa RW tidak menetapkan nominal wajib dalam permintaan THR tersebut. “Berdasarkan pemeriksaan, RW tidak mematok besaran biaya terkait surat edaran tersebut,” jelas Kukuh.

Selain itu, RW mengaku bahwa kebiasaan mengedarkan surat edaran seperti ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya. “Menurut keterangan dari RW tersebut, praktik ini sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Surat Edaran Ditarik, RW Mendapat Sanksi

Setelah menjadi viral dan menuai kontroversi, surat edaran tersebut telah ditarik kembali oleh RW. Pemerintah Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi terhadap RW terkait.

“Untuk sementara, surat tersebut sudah ditarik dari peredaran. Lurah juga telah mengambil tindakan lebih lanjut terhadap RW tersebut,” kata Kapolsek Tambora.

Baca Juga  Presiden Prabowo Teken PP Nomor 11 Tahun 2025 THR dan Gaji ke-13 ASN Cair

Imbauan Kepolisian: Laporkan Jika Menemukan Praktik Serupa

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di wilayahnya. “Jika ada masyarakat yang menemukan surat edaran serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kukuh.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengurus lingkungan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut dan berita terbaru lainnya, kunjungi Jurnal Lugas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait