JurnalLugas.Com – Upaya penyelundupan satwa liar kembali terbongkar di jalur penerbangan internasional. Sebanyak 202 ekor reptil berhasil diamankan aparat Kementerian Kehutanan sebelum dikirim secara ilegal ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus ini memperlihatkan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu titik rawan dalam rantai perdagangan satwa liar global yang terus bergerak secara terselubung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai pengungkapan tersebut bukan sekadar penindakan rutin, melainkan bagian dari upaya sistematis negara dalam membongkar jaringan perdagangan ilegal lintas negara.
“Penegakan hukum harus konsisten agar jaringan seperti ini tidak terus berkembang,” ujarnya singkat.
Tanpa Dokumen, Diduga Terorganisir
Ratusan reptil yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari sanca bodo, ular ball python, hingga iguana. Sebagian besar ditemukan dalam kondisi hidup, sementara beberapa lainnya tidak selamat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pengiriman dilakukan secara ilegal dan terstruktur.
Modus yang digunakan juga mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menghindari deteksi petugas, termasuk memanfaatkan celah pengawasan di bandara.
WNA Rusia Ditangkap
Dalam operasi ini, aparat menetapkan seorang warga negara asing asal Rusia berinisial OS sebagai tersangka utama. Ia diduga berperan sebagai pengendali atau bagian dari jaringan pengiriman satwa ilegal ke luar negeri.
Proses hukum terhadap tersangka kini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Pelaku dijerat dengan undang-undang konservasi dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga satu dekade serta denda dalam kategori tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa perdagangan satwa liar tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem.
Dwi menekankan bahwa praktik ilegal ini dapat merusak keseimbangan alam yang selama ini menjadi penopang kehidupan.
“Ketika satu spesies diambil dari habitatnya secara masif, dampaknya bisa meluas ke seluruh ekosistem,” katanya.
Selain memperketat pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya konservasi. Kesadaran untuk tidak membeli satwa dilindungi menjadi langkah penting dalam menekan permintaan pasar.
Pelaporan aktivitas mencurigakan juga dinilai krusial dalam membantu aparat mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Partisipasi publik sangat menentukan. Tanpa itu, upaya penegakan hukum tidak akan maksimal,” tambah Dwi.
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com
(SF)






