Truk Muatan Jengkol dari Aceh Ternyata Sembunyikan 122 Kg Sabu Senilai Rp122 miliar

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram yang berasal dari Aceh, di Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan, pengungkapan ini dilakukan oleh tim Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial WS (30), R (44), dan S (43), yang semuanya merupakan warga Aceh.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Residivis Narkoba Baru Bebas Penjara di Dolok Batu Nanggar, Kantongi Sabu Diciduk Polisi

“Anggota kami berhasil melakukan penangkapan sekaligus menyita narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Helfi saat konferensi pers di Polres Lampung Selatan.

Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi menyembunyikan sabu di dalam tumpukan muatan jengkol untuk mengelabui petugas. Narkotika tersebut dikirim dari Aceh dengan truk menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta.

Kapolda menambahkan, nilai ekonomi dari sabu yang berhasil disita ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Jika dihitung per gram senilai Rp1 juta, maka totalnya mencapai Rp122 miliar,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan dampak positif dari pengungkapan ini terhadap masyarakat. Berdasarkan perhitungannya, sekitar 612.575 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.

Baca Juga  Polri Bongkar 49.306 Kasus Narkoba Senilai Rp29 Triliun Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian Lampung dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi. Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait