STNK Mati, Kendaraan Bisa Disita? Ini Penjelasan Hukum Terbaru

JurnalLugas.Com — Isu mengenai kendaraan yang disita karena STNK mati kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak pengendara khawatir bahwa keterlambatan membayar pajak atau memperpanjang STNK bisa langsung berujung pada penyitaan kendaraan di jalan. Namun jika ditelusuri berdasarkan aturan hukum dan penjelasan resmi aparat, faktanya tidak sesederhana itu.

Dalam sistem hukum lalu lintas di Indonesia, STNK merupakan bukti legitimasi kendaraan untuk beroperasi di jalan. Ketika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, kendaraan memang masuk kategori tidak memenuhi syarat administratif. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadikan kendaraan bisa langsung disita oleh petugas di lapangan.

Bacaan Lainnya

Penegasan ini juga disampaikan oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada aturan baru yang mengatur penyitaan kendaraan hanya karena STNK mati. Aparat menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran administrasi tetap mengacu pada mekanisme tilang.

Seorang perwira di bidang lalu lintas menjelaskan singkat bahwa masyarakat tidak perlu panik terhadap isu yang beredar. Ia menegaskan, “STNK mati itu pelanggaran administrasi. Sanksinya tilang, bukan langsung penyitaan kendaraan.”

Dari sisi regulasi, ketentuan mengenai kewajiban registrasi kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan untuk memiliki dokumen sah dan berlaku. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Cara Memperpanjang STNK Secara Online dan Offline pada 2024

Sementara itu, kewenangan penyitaan oleh aparat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika kendaraan tidak memiliki dokumen sama sekali, terlibat tindak pidana, atau diperlukan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Dengan demikian, STNK yang mati bukanlah satu-satunya alasan yang cukup untuk menyita kendaraan. Penindakan menjadi berbeda jika pengendara tidak dapat menunjukkan STNK sama sekali, menggunakan dokumen palsu, atau kendaraan terindikasi bermasalah secara hukum.

Di lapangan, petugas biasanya mengedepankan pendekatan bertahap. Pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan dengan STNK mati akan dikenai tilang dan diminta segera melakukan pengesahan. Dalam banyak kasus, kendaraan tetap dapat dibawa pulang selama identitas dan kepemilikan dapat dibuktikan secara jelas.

Namun, bukan berarti kondisi ini bisa dianggap sepele. STNK yang tidak diperpanjang dalam waktu lama dapat menimbulkan konsekuensi administratif yang lebih serius. Salah satunya adalah penghapusan data registrasi kendaraan apabila tidak diregistrasi ulang sesuai ketentuan. Ketika data tersebut dihapus, status legal kendaraan bisa menjadi bermasalah dan berpotensi menyulitkan pemilik di kemudian hari.

Baca Juga  Tanpa KTP? Ini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Secara Online dan Offline

Selain itu, penerapan sistem tilang elektronik membuat pelanggaran semakin mudah terdeteksi. Ketika pengendara tidak menyelesaikan kewajiban denda, data kendaraan dapat diblokir sementara hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Situasi ini tentu akan menyulitkan saat mengurus administrasi kendaraan di kemudian hari.

Praktisi transportasi menilai bahwa kepatuhan administrasi kendaraan adalah bagian dari budaya tertib berlalu lintas. Ia menyebut, “Dokumen kendaraan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi pemilik dan alat kontrol negara terhadap kendaraan di jalan.”

Kendaraan dengan STNK mati tidak otomatis disita oleh polisi. Penindakan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan dilakukan secara proporsional. Penyitaan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran lebih serius atau kebutuhan proses hukum.

Meski demikian, menjaga masa berlaku STNK tetap aktif adalah langkah paling aman. Selain menghindari sanksi, hal ini juga memastikan kendaraan tetap memiliki status hukum yang jelas dan sah untuk digunakan di jalan raya.

Untuk informasi terkini seputar hukum kendaraan dan kebijakan publik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com

(WN)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait