Gaji Kepala Daerah Diminta Naik Plus Insentif 20 persen PAD, Taufik Husein Bukan Urusan KPK

JurnalLugas.Com – Wacana peningkatan kesejahteraan kepala daerah kembali menjadi sorotan di tengah berulangnya kasus korupsi yang menyeret pejabat daerah.

Muncul anggapan bahwa penghasilan yang lebih besar dapat mengurangi dorongan melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Namun, pandangan tersebut dinilai belum memiliki dasar yang kuat.

Perbincangan mengenai kenaikan gaji kepala daerah mengemuka setelah dalam waktu berdekatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan dua kepala daerah.

Kasus tersebut kembali memicu diskusi mengenai efektivitas sistem remunerasi pejabat publik dalam mencegah praktik penyalahgunaan jabatan.

Salah satu usulan datang dari Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, yang mendorong adanya tambahan hak keuangan bagi kepala daerah.

Skema yang diusulkan berupa pemberian insentif sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan harapan kesejahteraan pejabat daerah menjadi lebih layak dan potensi penyimpangan dapat ditekan.

Baca Juga  Harga Pertamax Naik, Pemerintah BBM Subsidi Tetap Aman

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi memandang persoalan tersebut tidak sesederhana menaikkan besaran pendapatan pejabat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kebijakan mengenai besaran gaji merupakan kewenangan pemerintah dan otoritas yang mengatur keuangan negara, bukan berada dalam ranah lembaga antirasuah.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai kajian yang pernah dilakukan menunjukkan peningkatan penghasilan tidak otomatis mengubah perilaku seseorang menjadi lebih antikorupsi.

“Kajian yang kami pelajari menunjukkan tidak ada hubungan langsung antara kenaikan gaji dengan berkurangnya perilaku koruptif. Faktor utama tetap berada pada integritas pejabat yang bersangkutan,” ujar Taufik diterima JurnalLugas.Com Senin 06 Juli 2026.

Integritas Lebih Penting daripada Besaran Penghasilan

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai korupsi umumnya dipicu oleh kombinasi lemahnya pengawasan, adanya peluang penyalahgunaan wewenang, serta rendahnya komitmen terhadap etika pelayanan publik.

Dalam berbagai kasus, pelaku korupsi tidak selalu berasal dari kelompok dengan penghasilan rendah.

Bahkan, sejumlah pejabat yang telah memperoleh fasilitas dan tunjangan besar masih terjerat perkara korupsi karena memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, upaya pemberantasan korupsi dinilai harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan sistem pengawasan internal, transparansi anggaran, digitalisasi layanan publik, serta penegakan hukum yang konsisten.

Pencegahan Korupsi Butuh Reformasi Sistem

Sejumlah pakar administrasi publik juga menilai peningkatan kesejahteraan aparatur memang dapat menjadi bagian dari reformasi birokrasi.

Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Tanpa pembenahan sistem, kenaikan pendapatan dikhawatirkan hanya menjadi tambahan fasilitas tanpa memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka korupsi.

Kasus-kasus yang terus bermunculan menjadi pengingat bahwa pencegahan korupsi tidak cukup mengandalkan faktor ekonomi semata.

Integritas, budaya organisasi yang sehat, dan penegakan hukum tetap menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dan dipercaya masyarakat.

Baca berita dan informasi aktual lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait