Supratman Pemerintah Ampuni Koruptor dengan Denda Damai Ini Dasar Hukumnya

JurnalLugas.Com – Pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, tidak hanya dapat diberikan melalui Presiden, tetapi juga melalui mekanisme denda damai.

Denda damai ini merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru, memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung untuk menangani tindak pidana tertentu, termasuk kasus yang merugikan negara, tanpa harus melalui proses pengadilan.

Bacaan Lainnya

Dasar Hukum dan Implementasi

Menurut Supratman, keberadaan denda damai ini merupakan langkah yang diakomodasi oleh peraturan perundang-undangan. Namun, implementasinya masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati bahwa regulasi turunan tersebut cukup diterbitkan dalam bentuk peraturan internal Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Ekstradisi Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos Perlu Beberapa Waktu Ini Alasannya

“Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujar Supratman pada Rabu, 25 Desember 2024.

Meskipun peluang denda damai terbuka, Supratman menegaskan bahwa pengampunan terhadap koruptor tetap dilakukan secara selektif. Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, sangat berhati-hati dalam memberikan pengampunan dan selalu berupaya memberikan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi yang telah merugikan negara.

Fokus pada Pemulihan Aset

Pemerintah menaruh perhatian besar pada pemulihan aset sebagai bagian dari upaya menangani kasus korupsi. Supratman menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan.

“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana pemulihan aset itu bisa berjalan,” kata Supratman.

Menurutnya, upaya pemulihan aset memberikan dampak yang lebih signifikan daripada hanya mengandalkan hukuman penjara bagi pelaku. Hal ini dinilai lebih efektif untuk mengembalikan dana negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

Arahan Presiden Masih Ditunggu

Supratman juga menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ia menyatakan bahwa pelaksanaan pengampunan atau mekanisme denda damai ini masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga  Berani Lawan Lobi Pejabat Mentan Amran Ungkap Skandal Proyek Fiktif di Kementan

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” tuturnya.

Dengan wacana denda damai ini, pemerintah berupaya mengedepankan solusi yang tidak hanya adil tetapi juga efektif dalam menangani tindak pidana korupsi. Meskipun begitu, penerapan kebijakan ini akan sangat bergantung pada peraturan yang jelas dan implementasi yang tepat agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Untuk informasi terkini mengenai kebijakan hukum dan pemerintahan, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait