KPK Bongkar Tekanan Sistemik di Tulungagung, Kadis Mengaku Tak Berdaya

JurnalLugas.Com — Gelombang keresahan diam-diam melanda jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Situasi itu terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang diduga melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Dalam pengembangan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan pola tekanan yang disebut tidak biasa. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) disebut berada dalam posisi terjepit, tanpa ruang untuk menolak.

Bacaan Lainnya

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para pejabat yang baru dilantik pada akhir 2025 kini berada dalam situasi penuh tekanan.

“Mereka baru menjabat beberapa bulan, tapi sudah dihadapkan pada kondisi yang membuat mereka sangat resah,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta.

Modus Surat Mundur, Senjata Tekanan yang Membungkam

KPK mendalami dugaan adanya metode sistematis yang digunakan untuk menekan para pejabat. Salah satunya melalui dokumen pernyataan pengunduran diri yang diduga telah disiapkan sebagai alat kontrol.

Dengan adanya surat tersebut, para kepala dinas disebut kehilangan daya tawar. Penolakan terhadap permintaan tertentu berpotensi berujung pada pencopotan jabatan secara instan.

“Posisinya seperti terkunci. Jika menolak, risikonya langsung kehilangan jabatan,” jelas Asep.

Situasi ini menciptakan tekanan psikologis sekaligus administratif, yang membuat para pejabat memilih diam dibanding mengambil risiko kehilangan karier mereka.

Tagihan Rutin Diduga Jadi Pola, Ajudan Turut Disorot

Selain tekanan administratif, KPK juga mengungkap adanya dugaan penagihan dana secara rutin kepada para kepala OPD. Praktik ini disebut dilakukan oleh orang dekat bupati, yakni ajudannya.

Frekuensi penagihan yang mencapai dua hingga tiga kali dalam sepekan disebut menjadi pemicu meningkatnya keresahan di kalangan pejabat daerah.

“Intensitasnya tinggi, hampir setiap minggu ada permintaan,” ungkap Asep.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pola terstruktur dalam praktik pemerasan yang tengah diselidiki.

OTT KPK Jerat 18 Orang, Kasus Melebar

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk kepala daerah dan anggota legislatif setempat.

Sehari berselang, sejumlah pihak yang terjaring langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Alarm Keras bagi Tata Kelola Daerah

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bagi pengawasan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait relasi kekuasaan antara kepala daerah dan pejabat birokrasi.

Praktik yang diduga terjadi tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merusak sistem meritokrasi dan profesionalisme ASN.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan, sekaligus membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik secara luas. Transparansi serta akuntabilitas diharapkan menjadi kunci dalam membongkar praktik serupa di daerah lain.

Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terjerat OTT KPK

Pos terkait