JurnalLugas.Com — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak bisa dipandang secara hitam-putih. Dalam pandangannya, kritik tetap menjadi elemen penting dalam demokrasi, namun kualitas dan niat di baliknya perlu dicermati secara objektif.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Senin (13/4/2026), Habiburokhman menilai bahwa kritik yang bersifat konstruktif telah dan akan terus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa tidak semua kritik otomatis membawa dampak positif.
“Masukan yang baik tentu akan menjadi bahan evaluasi. Tapi tidak semua kritik itu membangun, ada juga yang justru merusak,” ujarnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait fenomena “inflasi pengamat politik”, yang menurutnya memiliki relevansi dalam konteks maraknya opini publik yang belum tentu berbasis data atau kepentingan nasional.
Kritik atau Propaganda?
Habiburokhman menyoroti adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengamat, namun dinilai menyampaikan narasi yang mengarah pada propaganda negatif. Ia menyebut, sebagian kritik bahkan mengandung unsur kebohongan dan kebencian yang berpotensi merusak ruang publik.
Menurutnya, kritik seperti itu tidak hanya kontraproduktif, tetapi juga berisiko menciptakan disinformasi yang dapat memengaruhi stabilitas demokrasi. Oleh karena itu, ia mendorong adanya edukasi publik agar masyarakat mampu memilah informasi secara kritis.
“Kritik yang tidak sehat harus dihadapi dengan edukasi, supaya tidak menjadi racun bagi demokrasi kita,” katanya.
Lebih lanjut, ia turut menyinggung kritik yang dilontarkan oleh Saiful Mujani dan sejumlah tokoh lain yang dinilai mengarah pada delegitimasi kepemimpinan Presiden Prabowo.
Habiburokhman mempertanyakan motif di balik kritik tersebut, apakah murni bertujuan memperbaiki kebijakan atau justru bagian dari strategi politik tertentu.
“Ada pertanyaan yang perlu dijawab publik: apakah ini kritik objektif atau bagian dari operasi politik partisan?” ujarnya.
Evaluasi Publik di 2029
Dalam kerangka demokrasi, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki mandat lima tahun untuk menjalankan program pemerintahannya. Penilaian akhir, kata dia, sepenuhnya berada di tangan rakyat melalui mekanisme pemilu.
“Rakyat yang akan menentukan pada 2029. Jika puas, mandat bisa diperpanjang. Jika tidak, tentu akan ada perubahan,” ucapnya.
Komitmen terhadap Kebebasan Berpendapat
Di sisi lain, Habiburokhman menilai pemerintahan saat ini tetap menjaga ruang demokrasi, termasuk kebebasan berpendapat. Ia mengklaim tidak ada tindakan represif terhadap warga negara yang mengkritik bahkan menghina Presiden.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kritik tetap diperbolehkan dalam sistem demokrasi, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengandung unsur provokasi atau disinformasi.
Polemik seputar kritik terhadap pemerintah mencerminkan dinamika demokrasi yang terus berkembang. Di satu sisi, kritik menjadi instrumen kontrol publik, namun di sisi lain, kualitas dan integritas kritik juga menjadi faktor penentu apakah ia membawa perubahan atau justru memperkeruh situasi.
Pemerintah, legislatif, dan masyarakat kini dihadapkan pada tantangan yang sama: menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyampaikan opini.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






