SLIK OJK, Kredit Macet Kini Bisa Ajukan Rumah Subsidi

JurnalLugas.Com — Langkah besar diambil pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan terbaru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberi peluang baru: masyarakat dengan catatan kredit kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetap bisa mengajukan kredit rumah subsidi.

Kebijakan ini secara langsung mematahkan stigma lama bahwa riwayat kredit, sekecil apa pun, menjadi penghalang mutlak untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.

Bacaan Lainnya

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut keputusan ini sebagai angin segar bagi rakyat kecil yang selama ini tersisih dari akses pembiayaan formal.

“Mulai sekarang, masyarakat dengan catatan SLIK di bawah Rp1 juta sudah diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi. Ini benar-benar kabar baik,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hadir secara instan, melainkan melalui proses panjang dan negosiasi intensif lintas lembaga. Ia mengaku harus berulang kali menggelar pertemuan dengan OJK demi membuka ruang kebijakan yang lebih inklusif.

Baca Juga  Resmi! Guru Ngaji dan Dai Dapat Rumah Subsidi dari Negara Ini Syaratnya

“Ini perjuangan yang tidak singkat. Saya beberapa kali berdiskusi dengan OJK agar masyarakat kecil tidak terus terhambat hanya karena catatan kredit kecil,” katanya.

Dukungan OJK untuk Program 3 Juta Rumah

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan target besar pemerintah dalam sektor perumahan nasional.

Program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah menjadi prioritas utama yang membutuhkan dukungan penuh dari sektor keuangan.

“OJK berkomitmen mendukung percepatan program perumahan rakyat, termasuk memastikan akses pembiayaan lebih inklusif,” ujarnya.

Tak hanya melonggarkan aturan SLIK, OJK juga menyiapkan sejumlah kebijakan strategis lain, di antaranya:

  • Data SLIK hanya akan menampilkan kredit di atas Rp1 juta
  • Pembaruan data pelunasan kredit dipercepat maksimal H+3
  • Akses data SLIK dibuka untuk BP Tapera guna mempercepat pembiayaan
  • Penegasan KPR subsidi sebagai program prioritas dalam aspek penjaminan

Selain itu, laporan SLIK ke depan akan dilengkapi penegasan bahwa data tersebut tidak secara otomatis menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.

Berlaku Bertahap, Target Akhir Juni 2026

Meski telah diputuskan, implementasi kebijakan ini masih membutuhkan penyesuaian sistem di sektor jasa keuangan. OJK menargetkan seluruh mekanisme baru ini mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.

Baca Juga  Vonis LPS Tak Sehat OJK Cabut Izin Operasional 12 Bank Berikut adalah 12 BPR yang Izinnya Dicabut oleh OJK

“Kami butuh waktu untuk penyesuaian teknis dan sosialisasi. Targetnya maksimal dua bulan ke depan sudah berjalan penuh,” kata Friderica.

Akses Hunian Lebih Terbuka

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperluas akses hunian layak bagi masyarakat kecil. Dengan pelonggaran aturan SLIK, jutaan masyarakat yang sebelumnya tertahan kini memiliki peluang nyata untuk memiliki rumah sendiri.

Di tengah tantangan ekonomi dan tingginya kebutuhan hunian, keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai menggeser pendekatan dari selektif menjadi lebih inklusif.

Langkah ini sekaligus mempertegas arah kebijakan perumahan nasional: rumah bukan sekadar aset, melainkan hak dasar yang harus bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait