Timbulkan Masalah OJK Cabut 66 Izin Usaha Fintech P2P Lending

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024. Langkah ini diambil untuk memperkuat perkembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

Pengawasan Ketat dan Perlindungan Konsumen
“Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan pengawasan off-site dan on-site terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Free Float Naik Drastis! OJK Siapkan Aturan Baru Bisa Ubah Peta Pasar Modal RI

Sanksi Terhadap Penyelenggara Fintech P2P Lending
Selama periode Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah mengenakan berbagai sanksi administratif kepada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. Sanksi-sanksi tersebut meliputi:

  • 196 sanksi peringatan tertulis
  • 166 sanksi denda
  • 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha
  • 1 sanksi penilaian kembali bagi pihak utama

OJK juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan. Selain itu, sejak 2020, OJK telah memberlakukan moratorium perizinan baru bagi penyelenggara fintech P2P lending.

Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal
Dalam upaya memberantas pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan operasi 8.271 entitas pinjaman online ilegal dari tahun 2017 hingga Juni 2024.

Baca Juga  SLIK OJK, Kredit Macet Kini Bisa Ajukan Rumah Subsidi

Imbauan kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal. Penggunaan layanan ini dapat merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan ekosistem fintech yang aman, sehat, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait