JurnalLugas.Com – Perkembangan terbaru datang dari penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado yang terjadi pada 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Siman Bahar, telah meninggal dunia.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam, 13 April 2026. Ia menyebutkan bahwa lembaga antirasuah itu telah membahas status hukum terbaru dari tersangka yang bersangkutan dalam internal penyidik.
“Yang bersangkutan sudah meninggal dunia, dan itu sudah kami pastikan dalam pembahasan internal,” ujar Achmad Taufik Husein.
Proses Hukum Berlanjut ke Penghentian Penyidikan
Dengan meninggalnya tersangka, KPK kini tengah memproses langkah hukum lanjutan berupa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dokumen tersebut menjadi mekanisme formal untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa proses SP3 tidak bisa dilakukan secara otomatis. Lembaga tersebut masih harus melengkapi sejumlah administrasi, termasuk surat keterangan kematian resmi dan dokumen pendukung lainnya sebelum keputusan final diterbitkan.
Langkah ini menjadi bagian dari prosedur standar dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak dan memiliki konstruksi perkara yang kompleks.
Kronologi Penanganan Perkara
Kasus ini telah berjalan cukup panjang di KPK. Pada 17 Januari 2023, lembaga antirasuah menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Dody Martimbang di tubuh PT Aneka Tambang (Antam) sebagai tersangka awal dalam perkara dugaan penyimpangan kerja sama bisnis tersebut.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan Siman Bahar yang merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado sebagai tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp100,7 miliar.
Pada perkembangan berikutnya, KPK memperluas penanganan perkara dengan menetapkan korporasi PT Loco Montrado sebagai tersangka pada Agustus 2025, yang kemudian diumumkan secara resmi pada Oktober 2025.
Penetapan tersangka korporasi ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga entitas perusahaan yang diduga turut terlibat dalam alur dugaan penyimpangan kerja sama tersebut.
Fokus KPK pada Pemulihan Kerugian Negara
Dalam penanganan kasus ini, KPK menegaskan bahwa fokus utama tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar menjadi salah satu dasar penting dalam pengembangan perkara.
Meski salah satu tersangka telah meninggal dunia, KPK memastikan proses hukum terhadap pihak lain tetap berjalan sesuai ketentuan. Penyidikan terhadap tersangka aktif dan korporasi tetap menjadi prioritas hingga seluruh rangkaian perkara tuntas.
Penghentian penyidikan melalui SP3 terhadap Siman Bahar tidak menghentikan keseluruhan perkara. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, proses dapat tetap dilanjutkan terhadap tersangka lain maupun entitas korporasi yang masih berstatus aktif dalam perkara.
KPK juga menegaskan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bagian dari komitmen akuntabilitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dengan demikian, kasus kerja sama bisnis antara Antam dan Loco Montrado masih berada dalam tahap penanganan aktif, meskipun salah satu tersangka utamanya telah meninggal dunia.
Baca berita lainnya
(SF)






