KPK Ungkap Kerugian Negara Rp250 Miliar Akibat Korupsi Bansos COVID-19 Ini Modusnya

Komisi pemberantasan korupsi KPK
Foto : Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp250 miliar. Kerugian tersebut terjadi dalam tiga tahap penyaluran yang ditujukan untuk warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian negara akibat bansos Presiden mencapai sekitar Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (1/7/2024).

Bacaan Lainnya

Modus operandi dari dugaan korupsi ini melibatkan pengurangan kualitas sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Bansos tersebut terdiri dari beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Baca Juga  KPK Tetapkan Tersangka Mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi terkait HGU Perkebunan Tebu

Kronologi dan Modus Operandi
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden yang terjadi pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19 sedang melanda. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara distribusi bansos yang telah diputus oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ini merupakan pengembangan dari perkara distribusi bansos yang baru diputus oleh pengadilan Tipikor. Ini terkait pengadaan bantuan sosial Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020,” tambah Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).

Pengembangan Kasus
Tessa menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini berjalan bersamaan dengan kasus korupsi pengadaan bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Kasus ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

“Pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah diputus itu (perkara korupsi pengadaan bansos untuk PKH), penyelidikan ini juga dimulai secara simultan,” jelas Tessa.

Baca Juga  KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar sebagai Saksi

KPK terus bekerja untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19. Pengusutan kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memastikan bantuan sosial bisa disalurkan dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait