JurnalLugas.Com – Pemerintah secara resmi menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, mengungkapkan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari fraksi-fraksi di DPR, pemerintah siap membawa revisi UU BUMN ke Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI.
Pokok-Pokok Perubahan dalam RUU BUMN
Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang bertujuan memperkuat tata kelola dan efektivitas BUMN dalam menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Berikut adalah beberapa pokok perubahan yang diajukan:
- Pemberian Kuasa Atribusi kepada Menteri
Menteri BUMN akan diberikan kuasa atribusi sebagai wakil pemerintah dalam mengawasi dan mengelola BUMN agar lebih fleksibel dalam mengambil keputusan strategis. - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Pemerintah mengusulkan pendirian BPI Danantara sebagai badan pengelola investasi yang berfungsi mengoptimalkan pengelolaan dividen BUMN. Dengan adanya badan ini, aset-aset perusahaan pelat merah diharapkan dapat dikelola secara lebih terstruktur dan menguntungkan bagi negara. - Penguatan Tata Kelola BUMN
RUU ini juga menekankan pemisahan fungsi regulator, pemegang saham, dan pengawas BUMN guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara. - Penegasan Status Kekayaan BUMN
Status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan akan ditegaskan kembali agar perusahaan dapat lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi tanpa kehilangan kontrol negara.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan daya saing BUMN akan semakin meningkat dan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
BPI Danantara: Langkah Strategis dalam Pengelolaan Aset BUMN
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengonfirmasi bahwa aset-aset perusahaan pelat merah akan dikonsolidasikan melalui BPI Danantara. Saat ini, badan tersebut masih menunggu peresmian dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mulai beroperasi penuh.
Dalam pembahasan revisi UU BUMN di DPR, Erick menekankan pentingnya pengelolaan aset negara dengan prinsip good corporate governance (GCG). Penggabungan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam mengelola aset BUMN sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dengan revisi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran BUMN sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Ke depan, langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Jurnal Lugas.






