RUU Kewarganegaraan, Anak Dwi WNI Tak Perlu Buru-Buru Pilih Status

JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarif Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia hadir sebagai solusi komprehensif terhadap berbagai persoalan kewarganegaraan, khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda dan diaspora Indonesia di luar negeri.

Dalam rapat kerja bersama DPR RI di Jakarta, Senin (30/3/2026), Eddy—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa Indonesia tetap menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Namun, pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas tetap diberikan, terutama bagi anak hasil perkawinan campur serta anak yang lahir di negara dengan asas ius soli.

Bacaan Lainnya

“Selama ini, anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan memilih status kewarganegaraan saat usia 18 hingga 21 tahun,” ujar Eddy dalam keterangannya.

Batas Usia Diperpanjang hingga 26 Tahun

Melalui RUU terbaru, pemerintah memberikan kelonggaran signifikan dengan memperpanjang batas usia pemilihan kewarganegaraan menjadi 18 hingga 26 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang memberikan waktu lebih panjang bagi anak untuk menentukan identitas kewarganegaraannya secara matang.

Baca Juga  KB Gratis Diprioritaskan Keluarga Miskin

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih untuk kembali memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa harus melalui proses naturalisasi yang rumit.

“Anak yang terlambat memilih tetap bisa mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang lebih sederhana,” kata Eddy.

Skema Kewarganegaraan Ganda Tertentu

RUU ini juga menghadirkan terobosan baru berupa pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga asing yang memiliki kontribusi luar biasa bagi Indonesia. Kebijakan ini menyasar individu dengan nilai strategis di berbagai sektor penting.

Bidang yang dimaksud meliputi:

  • Ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Ekonomi dan investasi
  • Kebudayaan
  • Olahraga
  • Sektor strategis lainnya

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membuka pintu bagi kewarganegaraan ganda secara umum. Prosesnya tetap dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

“Pemberian kewarganegaraan ganda tertentu dilakukan secara ketat, berbasis kepentingan strategis, dan tidak membebani anggaran negara,” jelasnya.

Diaspora Indonesia Dapat Perhatian Khusus

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah penguatan peran diaspora Indonesia. Pemerintah mendefinisikan diaspora sebagai mantan WNI beserta keturunannya hingga generasi ketiga.

Dalam Pasal 60 RUU Kewarganegaraan, negara menegaskan komitmennya untuk:

Baca Juga  Perkawinan Beda Agama Perspektif Hukum Indonesia, Nilai Ketuhanan dan Kepastian Konstitusional
  • Mempererat hubungan dengan diaspora
  • Memberikan pemberdayaan
  • Membuka akses yang lebih luas bagi kontribusi diaspora terhadap pembangunan nasional

Menurut Eddy, diaspora memiliki hubungan historis, kultural, dan emosional yang kuat dengan Indonesia, sehingga perlu dirangkul sebagai bagian penting dari bangsa.

Masih Tahap Harmonisasi

RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Proses penyusunannya telah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026 di tingkat panitia antarkementerian.

Saat ini, rancangan beleid tersebut masih berada dalam tahap harmonisasi sebelum nantinya dibahas lebih lanjut di parlemen.

Kehadiran RUU ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab dinamika global terkait kewarganegaraan, termasuk mobilitas warga negara dan peran diaspora dalam pembangunan nasional.

Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait