JurnalLugas.Com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kehadiran pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai sarana penyelesaian persoalan masyarakat, khususnya melalui pendekatan restorative justice.
Menurutnya, model penyelesaian berbasis rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial lebih efektif dibanding semata-mata menempuh jalur litigasi.
“Kalau bisa diselesaikan lewat proses restorative justice, itu lebih bagus,” ujar Supratman seusai meresmikan ribuan posbankum desa dan kelurahan di Bandung, Kamis (2/10/2025).
Ia menekankan, posbankum tidak hanya berfungsi untuk urusan litigasi, tetapi juga menyediakan layanan non-litigasi seperti konsultasi hukum, pendampingan, hingga akses informasi bagi warga.
5.957 Posbankum Terbentuk di Jawa Barat
Supratman mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berhasil membentuk 5.957 posbankum desa/kelurahan hanya dalam waktu sepekan.
“Jawa Barat luar biasa. Ini hasil kolaborasi penuh, terutama dari Pak Gubernur bersama bupati, wali kota, dan kepala desa. Kalau tidak nyambung, mustahil bisa terlaksana,” ujarnya.
Ia menilai capaian tersebut sebagai pencatatan sejarah baru dalam perluasan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
Perkuat dengan Regulasi Majelis Desa
Lebih lanjut, Menteri Hukum menyinggung pentingnya dukungan regulasi tambahan, salah satunya melalui pembentukan peraturan tentang majelis desa. Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran posbankum sebagai wadah penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal.
“Kementerian Hukum siap mendukung penuh. Prinsipnya, masyarakat harus punya akses keadilan di semua tingkatan,” tegas Supratman.
Dengan keberadaan posbankum desa dan kelurahan, diharapkan persoalan hukum masyarakat bisa ditangani lebih cepat, sederhana, serta mengutamakan pemulihan sosial dibanding sekadar menghukum.
Baca berita hukum dan kebijakan terbaru hanya di 👉 JurnalLugas.Com






