JurnalLugas.Com — Upaya perlindungan terhadap calon jemaah haji kian diperkuat. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi tindak kejahatan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nanang Rudi Supriatna, menegaskan bahwa kanal ini menjadi bagian dari strategi preventif untuk menekan potensi kejahatan yang kerap muncul menjelang musim haji.
“Saluran ini bisa dimanfaatkan masyarakat, terutama yang akan berangkat haji. Jika menemukan indikasi penipuan atau hal mencurigakan, segera laporkan,” ujarnya dalam keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026).
Pengawasan Hingga Daerah
Tidak hanya di tingkat pusat, Satgas Haji dan Umrah juga telah diperluas hingga ke level daerah. Struktur pengawasan melibatkan kepolisian di tingkat Polres serta berkolaborasi dengan otoritas penyelenggara haji di daerah.
Nanang menjelaskan, koordinasi dilakukan bersama instansi terkait hingga ke kantor-kantor haji di kabupaten dan kota. Hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah dalam sistem.
“Kolaborasi ini menjangkau hingga tingkat bawah, sehingga pengawasan bisa lebih efektif dan respons terhadap laporan masyarakat lebih cepat,” katanya.
Fokus pada Keamanan dan Pelayanan
Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Kementerian Haji dan Umrah, Satgas membahas berbagai aspek teknis, mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Polri menegaskan bahwa pembentukan satgas ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kenyamanan calon jemaah selama proses persiapan hingga keberangkatan.
“Tujuan utama kami adalah menjamin keamanan sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi calon jemaah,” tambah Nanang.
Lonjakan Laporan Dugaan Pelanggaran
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan bahwa laporan dugaan tindak pidana terkait haji terus meningkat. Setiap hari, puluhan laporan masuk dengan berbagai modus, mulai dari penipuan biaya hingga penyelenggaraan ilegal.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menilai bahwa kondisi ini membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi agar memberikan efek jera.
“Kami menerima banyak laporan setiap hari. Ini tidak bisa ditangani sendiri, sehingga dukungan kepolisian menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus penindakan secara tegas terhadap pelaku.
Imbauan untuk Calon Jemaah
Masyarakat yang berencana menunaikan ibadah haji diimbau untuk lebih waspada, terutama terhadap tawaran paket haji yang tidak resmi atau menjanjikan keberangkatan instan tanpa prosedur yang jelas.
Polri juga mengingatkan agar calon jemaah selalu memverifikasi legalitas penyelenggara dan tidak mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal.
Hotline dengan nomor 0812-1889-9191 disediakan sebagai saluran cepat bagi calon jemaah maupun masyarakat umum untuk melaporkan dugaan penipuan, praktik ilegal, hingga penyalahgunaan layanan haji.
Dengan adanya hotline ini, pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi kunci dalam memberantas praktik kejahatan yang merugikan calon jemaah.
Baca berita lainnya di: https://jurnalluguas.com
(SF)






