Eks Wamenaker Noel Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara

JurnalLugas.Com – Babak akhir perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024–2025 memasuki titik krusial.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Noel Ebenezer Gerungan, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta persidangan, termasuk pengakuan terdakwa serta alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dalam ruang sidang, Noel menyatakan menerima putusan tersebut tanpa perlawanan. Ia menegaskan sejak awal telah mengakui kesalahan yang menyeret namanya dalam kasus tersebut.

“Saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya. Hukuman ini saya anggap sesuai, jadi saya terima,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.

Denda Ratusan Juta hingga Uang Pengganti Rp3,43 Miliar

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider kurungan 90 hari apabila tidak dibayarkan. Tak hanya itu, Noel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar, dengan ancaman tambahan pidana 1 tahun penjara jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Putusan ini menegaskan adanya kerugian finansial yang berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 yang menjadi inti perkara.

Baca Juga  KPK Immanuel Ebenezer Sudah Tahu Pemerasan Sertifikat K3 Sejak Awal Menjabat Minta Jatah ke Sultan

Pengakuan, Penyesalan, dan Sikap Kooperatif

Usai persidangan, Noel kembali menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Ia menyebut putusan hakim dan kerja jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.

“Enggak bisa menghindar dari tanggung jawab. Ini konsekuensi jabatan,” ucapnya kepada awak media.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim penasihat hukum yang telah mendampinginya selama proses persidangan, meski hasil akhirnya tidak berpihak kepadanya.

Dalam pernyataannya, Noel menegaskan tidak ada lagi yang bisa ia sampaikan selain penyesalan atas peristiwa hukum yang menjeratnya.

JPU Masih “Pikir-Pikir”, Proses Hukum Belum Final

Meski vonis telah dijatuhkan, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut. Sikap ini membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan, baik banding maupun langkah lainnya.

Menanggapi hal itu, Noel menyebut hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam mempertimbangkan aspek hukum lebih lanjut.

Namun, ia berharap proses hukum dapat segera tuntas agar tidak berlarut-larut dan mengganggu fokus pada agenda yang lebih luas.

Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Dalam fakta persidangan, Noel dinyatakan menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp3,43 miliar serta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler sebagai bagian dari aliran dana tidak resmi.

Baca Juga  Digelandang KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer Mewek Harap Amnesti Prabowo

Hakim menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP terkait.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang berkaitan dengan layanan sertifikasi dan perizinan di sektor ketenagakerjaan, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik karena dinilai rawan praktik penyimpangan.

Vonis terhadap mantan pejabat tinggi negara ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai integritas pejabat publik dan sistem pengawasan internal di kementerian. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi refleksi bahwa reformasi birokrasi masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam sektor layanan teknis yang melibatkan banyak pihak.

Meski demikian, Noel menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen terhadap perjuangan isu ketenagakerjaan, terutama terkait kepentingan buruh di Indonesia.

“Perjuangan tidak berhenti di sini,” ujarnya.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait