Hakim PN Bulukumba Tempuh Restorative Justice di Kasus Penganiayaan

JurnalLugas.Com — Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba kembali menunjukkan arah baru dalam penanganan perkara pidana dengan menekankan pendekatan keadilan yang lebih humanis. Dalam perkara nomor 53/Pid.B/2026/PN Blk, majelis hakim menerapkan mekanisme restorative justice sebagai upaya penyelesaian kasus penganiayaan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pihak yang berkonflik.

Perkara tersebut melibatkan terdakwa berinisial Aco yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Sinar pada Jumat, 2 Januari. Insiden ini berawal dari perselisihan keluarga terkait utang piutang yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam akibat benturan benda tumpul.

Bacaan Lainnya

Pendekatan Restorative Justice di Ruang Sidang

Dalam proses persidangan, majelis hakim tidak hanya berperan sebagai pengadil, tetapi juga mengambil inisiatif untuk mendorong penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Langkah ini dilakukan setelah pengadilan menilai bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, seperti ancaman pidana di bawah lima tahun serta tidak adanya catatan pengulangan tindak pidana.

Seorang pejabat pengadilan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan pidana yang lebih adaptif. “Fokusnya bukan hanya menghukum, tetapi bagaimana memulihkan keadaan dan hubungan sosial yang sempat terganggu,” ujarnya secara singkat.

Dasar Hukum dan Penguatan Sistem Peradilan

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini merujuk pada penguatan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara di luar mekanisme pemidanaan konvensional.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa sistem peradilan pidana modern tidak semata-mata berorientasi pada penjatuhan hukuman, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta rekonsiliasi sosial di masyarakat.

Dengan landasan hukum tersebut, PN Bulukumba menginisiasi forum dialog antara terdakwa dan korban yang difasilitasi langsung oleh pengadilan. Dalam forum ini, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, perasaan, serta harapan mereka terkait penyelesaian perkara.

Proses Mediasi dan Kesepakatan Damai

Proses mediasi berjalan dengan pendekatan dialogis dan terbuka. Kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang disusun berdasarkan kesepahaman bersama dan dilandasi itikad baik. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dan berada dalam pengawasan pengadilan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati.

Kesepakatan damai ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan akhir, termasuk dalam menentukan bentuk penyelesaian yang dianggap paling mencerminkan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.

Transformasi Hukum yang Lebih Humanis

Penerapan restorative justice di PN Bulukumba menjadi gambaran nyata pergeseran paradigma hukum di Indonesia, dari pendekatan yang berfokus pada penghukuman menuju sistem yang lebih menekankan pemulihan.

Model penyelesaian ini dinilai mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat luas. Selain mengurangi beban perkara di pengadilan, pendekatan ini juga dinilai mampu menekan dampak sosial dari proses pemidanaan yang sering kali meninggalkan luka berkepanjangan di lingkungan sosial.

Pengamat hukum menilai bahwa langkah PN Bulukumba ini sejalan dengan semangat pembaruan sistem peradilan pidana nasional yang lebih progresif, inklusif, dan berorientasi pada keadilan restoratif sebagai bagian dari modernisasi hukum.

Komitmen Peradilan Modern

Keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan komitmen PN Bulukumba dalam mengimplementasikan sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.

Dengan menempatkan pemulihan korban dan rekonsiliasi sosial sebagai bagian dari tujuan utama, pengadilan diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian konflik yang lebih efektif, damai, dan berkeadilan.

Pendekatan ini sekaligus mempertegas bahwa hukum tidak selalu harus berakhir di ruang hukuman, tetapi juga dapat menjadi jembatan untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat konflik sosial.

Baca berita lainnya
https://www.jurnallugas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait