Keadilan Restoratif Penegakan Hukum Lebih Adil Yusril Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus-kasus tertentu.

Menurutnya, pendekatan ini sangat penting, terutama bagi pelanggar dalam keadaan khusus, guna menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Meningkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri

Yusril menegaskan bahwa dengan menerapkan keadilan restoratif, Polri dapat semakin profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Hal ini disampaikannya dalam pembekalan yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025.

“Kami berharap Polri dapat lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya melalui penerapan pendekatan keadilan restoratif,” ujar Yusril.

Pendekatan ini selaras dengan peran Polri dalam mendukung Astacita pemerintahan, yang berfokus pada penegakan hukum yang adil, pencegahan pelanggaran HAM, serta pengelolaan institusi yang lebih transparan.

Peran dan Kedudukan Polri dalam Penegakan Hukum

Sebagai lembaga yang memiliki mandat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri memiliki peran krusial dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Yusril berharap kedudukan serta kewenangan Polri dapat semakin diperkuat guna mendukung terwujudnya Astacita pemerintahan yang lebih baik.

Baca Juga  Gaji Tunjangan Briptu Polisi Mengintip Pendapatan Anggota Polri Golongan Bintara

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan etika profesional dalam tubuh Polri. Hal ini bertujuan untuk mencegah diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses penegakan hukum.

Mengedepankan Community Policing

Salah satu strategi yang didorong untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum adalah program polisi berbasis masyarakat (community policing). Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan serta menyelesaikan berbagai masalah sosial yang ada di lingkungan mereka.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang terjadi,” tambah Yusril.

Capaian Polri dalam Restorative Justice

Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan restoratif, Polri telah mencatatkan pencapaian yang signifikan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme ini. Sepanjang tahun 2024, lebih dari 2.000 kasus berhasil diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada 31 Desember 2024, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan dalam penyelesaian perkara menggunakan metode ini.

Baca Juga  Revisi KUHAP Perkuat Advokat DPR Yakin Tak Ada Penolakan dari Polri dan Kejaksaan

“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara sebesar 15,89 persen, dari 18.175 perkara pada tahun 2023 menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024,” ujar Kapolri.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif semakin diakui sebagai solusi yang lebih adil dalam sistem peradilan pidana. Dengan pendekatan ini, diharapkan setiap pihak yang terlibat dalam sebuah perkara dapat memperoleh rasa keadilan yang lebih baik.

Diterapkannya keadilan restoratif dalam sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi langkah progresif dalam menciptakan hukum yang lebih berkeadilan, transparan, serta lebih manusiawi.

Polri sebagai institusi utama dalam penegakan hukum diharapkan terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitasnya, serta memperkuat pendekatan berbasis masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu hukum dan kebijakan lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait