JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah mengungkap motif di balik penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh seorang perempuan warga Jawa Timur berusia 27 tahun dengan inisial IPS.
Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, pelaku merasa kesal terhadap korban karena penolakan korban untuk menerima obat untuk menyembuhkan luka cakar.
Penolakan ini memicu emosi pelaku, yang kemudian mengakibatkan penganiayaan.
Selain dari kekesalan tersebut, terdapat faktor-faktor lain yang didorong pelaku untuk melakukan tindakan tersebut, termasuk adanya anggota keluarga yang sakit.
Namun, alasan tersebut tidak bisa dibenarkan untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
Saat ini, Polresta Malang Kota sedang mendalami kasus ini dan memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan apakah ada kejadian lain yang melibatkan tersangka dan korban.
Tersangka, seorang perempuan berusia 27 tahun dengan inisial IPS, telah ditetapkan oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, termasuk kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah tempat kejadian perkara.
Peristiwa penganiayaan terjadi di kediaman Aghnia Punjabi, seorang selebgram asal Kota Malang, pada hari Kamis sekitar pukul 04.18 WIB.
Pelaku awalnya berbohong dengan mengatakan bahwa korban terjatuh, namun kecurigaan muncul ketika orang tua korban melihat foto anak mereka dan melihat rekaman CCTV.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.






