Batas Penagihan Utang oleh Debt Collector Menurut Hukum, Hak Debitur Wajib Diketahui

JurnalLugas.Com — Penagihan utang oleh debt collector kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika praktik di lapangan dinilai melampaui batas kewajaran. Padahal, dalam sistem hukum di Indonesia, aktivitas penagihan memiliki aturan jelas yang mengikat, baik bagi kreditur maupun pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penagih.

Memahami batas penagihan utang bukan hanya penting bagi debitur, tetapi juga menjadi rambu bagi perusahaan pembiayaan agar tidak terjerat masalah hukum.

Bacaan Lainnya

Penagihan Utang Diatur Ketat oleh Regulasi

Penagihan utang oleh debt collector tidak bisa dilakukan secara bebas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pedoman yang harus dipatuhi oleh perusahaan jasa keuangan, termasuk etika dalam proses penagihan.

Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi dasar hukum yang mengatur batasan perilaku dalam penagihan.

Praktisi hukum menilai bahwa penagihan utang harus mengedepankan prinsip kemanusiaan. “Debt collector bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak punya kewenangan memaksa, apalagi mengintimidasi,” ujarnya.

Batasan Penagihan yang Tidak Boleh Dilanggar

Berikut sejumlah batas penting yang wajib dipatuhi debt collector:

1. Dilarang Mengintimidasi atau Mengancam
Segala bentuk ancaman, kekerasan fisik, maupun tekanan psikologis merupakan pelanggaran hukum. Debitur tidak boleh dipaksa dengan cara-cara yang menakutkan.

2. Tidak Boleh Menyentuh Ranah Privasi Secara Berlebihan
Menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja dengan tujuan mempermalukan debitur termasuk tindakan yang tidak dibenarkan. Data pribadi harus tetap dijaga kerahasiaannya.

3. Waktu Penagihan Harus Wajar
Penagihan hanya diperbolehkan pada jam tertentu, umumnya antara pukul 08.00 hingga 20.00. Di luar itu, debitur berhak menolak komunikasi.

4. Wajib Membawa Identitas dan Surat Tugas
Debt collector harus dapat menunjukkan identitas resmi serta bukti penugasan dari perusahaan. Tanpa itu, aktivitas penagihan patut dipertanyakan.

5. Dilarang Menarik Aset Secara Sepihak
Pengambilan kendaraan atau barang jaminan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, seperti putusan pengadilan atau mekanisme fidusia yang benar.

Hak Debitur Dilindungi Hukum

Debitur memiliki posisi hukum yang jelas dan dilindungi. Jika mengalami tindakan penagihan yang melanggar, debitur dapat melaporkan ke kepolisian atau mengajukan pengaduan ke OJK.

Seorang pengamat hukum menyebut, pelanggaran dalam penagihan bisa berujung serius. “Jika ada unsur ancaman atau pemaksaan, itu sudah masuk ranah pidana. Debitur berhak melawan secara hukum,” katanya.

Sanksi bagi Debt Collector yang Melanggar

Debt collector yang bertindak di luar aturan berpotensi dikenai sanksi pidana, termasuk pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, hingga pencemaran nama baik.

Tidak hanya itu, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih juga dapat dikenai sanksi administratif jika terbukti membiarkan praktik yang melanggar hukum.

Edukasi Keuangan Jadi Kunci

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan kredit, literasi keuangan menjadi faktor penting untuk mencegah konflik. Debitur disarankan memahami isi perjanjian kredit sejak awal, termasuk skema pembayaran dan konsekuensinya.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan perlu memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

Penagihan utang oleh debt collector adalah praktik legal, tetapi tidak tanpa batas. Hukum memberikan perlindungan kepada debitur dari tindakan sewenang-wenang. Dengan memahami aturan yang ada, masyarakat dapat lebih siap menghadapi proses penagihan secara bijak dan aman.

Baca informasi menarik lainnya hanya di https://jurnalluguas.com

(WN)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait