JurnalLugas.Com — Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector tanpa dokumen resmi masih kerap terjadi di berbagai daerah. Tidak sedikit konsumen yang kebingungan bahkan terintimidasi saat menghadapi situasi tersebut, terutama ketika penarikan dilakukan secara sepihak di jalan atau di rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Fenomena ini menjadi perhatian karena menyangkut hak hukum konsumen serta batas kewenangan perusahaan pembiayaan dalam menagih kredit macet.
Penarikan Tak Bisa Sembarangan
Dalam praktik hukum di Indonesia, penarikan kendaraan oleh pihak leasing tidak boleh dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus mengacu pada aturan yang jelas, termasuk adanya sertifikat jaminan fidusia serta prosedur eksekusi yang sah.
Tanpa dokumen tersebut, debt collector tidak memiliki dasar hukum untuk menarik kendaraan di lapangan.
Seorang praktisi hukum, Andika Pratama, menjelaskan bahwa masyarakat sering kali tidak mengetahui hak mereka saat berhadapan dengan penagih utang.
“Penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum. Jika tidak ada surat resmi atau putusan, konsumen berhak menolak,” ujarnya.
Wajib Bawa Dokumen Resmi
Debt collector yang bertugas di lapangan seharusnya dilengkapi dengan sejumlah dokumen penting, di antaranya:
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
- Sertifikat fidusia kendaraan
- Identitas resmi petugas
- Bukti tunggakan yang jelas
Tanpa kelengkapan tersebut, tindakan penarikan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan atau pengakuan wanprestasi dari debitur.
Risiko Intimidasi hingga Pidana
Kasus di lapangan sering kali memperlihatkan adanya tekanan psikologis hingga tindakan intimidatif dari oknum debt collector. Dalam beberapa kejadian, bahkan terjadi perampasan paksa yang berujung konflik fisik.
Pengamat perlindungan konsumen, Rudi Hartono, menyebut tindakan tersebut bisa berimplikasi pidana.
“Kalau ada unsur pemaksaan atau intimidasi, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana. Konsumen jangan takut melawan,” tegasnya.
Langkah yang Bisa Dilakukan Konsumen
Bagi masyarakat yang menghadapi situasi penarikan kendaraan tanpa prosedur, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Menolak secara tegas jika tidak ada dokumen resmi
- Merekam atau mendokumentasikan kejadian
- Meminta identitas petugas
- Melaporkan ke kepolisian jika ada unsur pemaksaan
Selain itu, konsumen juga dapat mengajukan pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Edukasi Jadi Kunci
Masalah ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga minimnya literasi keuangan masyarakat. Banyak debitur yang tidak memahami isi perjanjian kredit maupun hak-haknya saat terjadi tunggakan.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga dituntut untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
Praktik penarikan kendaraan tanpa surat bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mencoreng industri pembiayaan secara keseluruhan.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan praktik-praktik penagihan yang tidak sesuai aturan dapat diminimalisir. Konsumen pun perlu lebih berani bersikap dan memahami haknya agar tidak menjadi korban.
Baca Berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com
(WN)






