21.801 Motor Listrik MBG Tak Disita, Kejagung Fokus Usut Penggelembungan Harga

JurnalLugas.Com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Di tengah sorotan publik terhadap pengadaan puluhan ribu motor listrik bernilai lebih dari Rp1 triliun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa fokus utama penyidik bukan pada penyitaan barang, melainkan menelusuri dugaan penggelembungan harga dan mekanisme pengadaan yang diduga bermasalah.

Langkah tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai nasib ribuan motor listrik yang telah tersebar ke sejumlah daerah sebagai bagian dari operasional program MBG. Aparat penegak hukum memastikan kendaraan yang sudah digunakan tidak akan ditarik selama masih diperlukan untuk mendukung pelayanan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik saat ini lebih berkonsentrasi mengurai rantai pengadaan yang diduga mengandung penyimpangan. Menurutnya, barang yang telah diterima dan dimanfaatkan oleh satuan pelaksana di daerah tidak menjadi prioritas untuk disita.

Baca Juga  BGN Sedot Anggaran Rp268 Triliun, Klaim MBG 93% Peningkatan Gizi Nasional

Ia menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan apabila dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian, misalnya sebagai sampel pemeriksaan dalam proses penyidikan. Karena itu, tidak ada kebutuhan untuk menarik seluruh kendaraan yang sudah beroperasi.

“Fokus kami menelusuri proses pengadaannya, bukan penggunaan barang yang sudah berjalan,” ujar Syarief singkat.

Kasus ini berawal dari dugaan ketidaksesuaian harga dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Penyidik mendalami kemungkinan adanya mark up yang menyebabkan nilai proyek membengkak jauh di atas harga yang seharusnya.

Selain persoalan harga, penyelidikan juga menyentuh aspek kelayakan vendor yang memenangkan proyek. Informasi yang didalami menunjukkan adanya dugaan pembayaran kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan operasional, termasuk tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung layanan purna jual.

Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, Kejagung berupaya mengurai seluruh jejak administrasi, kontrak, hingga aliran pembayaran yang terkait dengan proyek tersebut.

Baca Juga  Curhatan Sony Sonjaya Usai Jadi Tersangka MBG Viral, Kalimat "Hadiah Indah"

Meski penyidikan terus berjalan, motor listrik yang telah disalurkan ke berbagai Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) dan unit penerima lainnya tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kebijakan ini diambil agar pelayanan program kepada masyarakat tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.

Pengamat tata kelola pengadaan publik menilai pendekatan tersebut merupakan langkah yang lazim dalam penanganan perkara korupsi. Barang yang telah digunakan untuk pelayanan publik umumnya tetap dioperasikan selama tidak menjadi objek utama pembuktian, sementara penyidik fokus mengungkap dugaan penyimpangan pada tahap perencanaan, pengadaan, dan pembayaran.

Baca berita nasional dan investigasi lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait