JurnalLugas.Com – Perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan babak baru. Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, menyatakan kesediaannya menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah tersebut dinilai dapat membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap dalam kasus yang menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah di sektor pemenuhan gizi masyarakat.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah menyampaikan komitmen tersebut dalam proses pemeriksaan penyidik. Menurutnya, keputusan menjadi JC merupakan bentuk kerja sama untuk membantu mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Klien kami siap memberikan keterangan secara lengkap agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang,” ujar Krisna, Jumat (5/6/2026).
Bantah Jadi Pengendali Skema Dugaan Jual Beli Titik
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Sony menolak anggapan yang menyebut dirinya sebagai pihak utama atau pengendali dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Menurut Krisna, terdapat sejumlah pihak lain yang memiliki peran signifikan dan perlu dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya terbukti terlibat dalam proses hukum.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya siap menyampaikan informasi yang dianggap penting kepada penyidik, termasuk terkait dugaan keterlibatan sejumlah figur yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.
Dugaan Keterlibatan Tokoh Berpengaruh
Meski belum merinci identitas pihak yang dimaksud, kuasa hukum Sony mengklaim terdapat nama-nama dari berbagai kalangan yang berpotensi terseret dalam pengembangan perkara.
“Informasi yang dimiliki klien kami akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Semua akan dibuka pada saat yang tepat,” katanya.
Permohonan resmi sebagai Justice Collaborator disebut sedang dipersiapkan untuk diajukan kepada Kejaksaan Agung. Harapannya, status tersebut dapat memberikan ruang bagi tersangka untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
Kejagung Terus Kembangkan Penyidikan
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan karena menyangkut salah satu program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Aparat penegak hukum kini terus mendalami aliran kebijakan, kewenangan, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Dengan adanya rencana pengajuan Justice Collaborator dari salah satu tersangka, publik kini menantikan apakah penyidikan akan mengarah pada pengungkapan pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.
Baca berita nasional dan investigasi lainnya di JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com
(Soefriyanto)






