JurnalLugas.Com – Pemerintah mulai mempertegas mekanisme perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) melalui aturan baru yang menyentuh langsung level lingkungan terkecil. Salah satu poin krusial adalah kewajiban bagi setiap individu atau keluarga yang mempekerjakan PRT untuk melapor kepada pengurus RT/RW setempat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang akhirnya disahkan setelah penantian panjang lebih dari dua dekade.
Menurutnya, kehadiran UU ini bukan sekadar regulasi formal, tetapi menjadi tonggak penting dalam mengakui status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan hukum yang jelas.
“Lingkup pengawasan akan melibatkan masyarakat sekitar, khususnya RT dan RW. Jika terjadi persoalan terkait PRT, penyelesaiannya bisa dimulai dari unit terkecil di lingkungan tempat tinggal,” ujar Arifah dalam keterangannya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, kewajiban pelaporan tersebut bertujuan menciptakan transparansi sekaligus perlindungan dua arah antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam laporan itu, data yang disampaikan mencakup identitas lengkap PRT hingga kesepakatan kerja yang telah disetujui kedua belah pihak.
Pengakuan Status dan Perlindungan Hak
Pengesahan UU PPRT oleh DPR RI sehari sebelumnya menandai perubahan besar dalam sistem ketenagakerjaan domestik. Regulasi yang terdiri dari 37 pasal dalam 12 bab ini menempatkan prinsip hak asasi manusia sebagai fondasi utama perlindungan.
Dalam ketentuan tersebut, PRT dijamin terbebas dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, mulai dari diskriminasi hingga kekerasan dan eksploitasi. Negara juga menegaskan pentingnya kepastian hukum agar hubungan kerja berjalan seimbang.
Tidak hanya itu, aturan baru ini juga memperjelas standar perekrutan. PRT wajib berusia minimal 18 tahun dan proses penempatan harus melalui lembaga resmi atau perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
Jaminan Sosial hingga Tanggung Jawab Pemberi Kerja
Aspek kesejahteraan turut menjadi perhatian utama dalam UU ini. PRT berhak memperoleh jaminan sosial, baik di sektor kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Pemerintah pusat maupun daerah akan menanggung iuran jaminan kesehatan bagi PRT yang masuk kategori penerima bantuan. Sementara itu, iuran jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja, disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Langkah ini diharapkan mampu menghapus praktik kerja informal yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak. Dengan adanya sistem pelaporan hingga jaminan sosial, posisi PRT kini semakin diakui dalam struktur ketenagakerjaan nasional.
Aturan Turunan Masih Disusun
Meski UU telah disahkan, pemerintah saat ini masih merampungkan berbagai aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan. Detail teknis, termasuk mekanisme pelaporan dan pengawasan oleh RT/RW, akan menjadi fokus dalam regulasi lanjutan tersebut.
Kebijakan ini diproyeksikan tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan di tengah masyarakat.
Baca selengkapnya berita terpercaya lainnya di https://jurnallugas.com
(SF)






