Wapres Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

JurnalLugas.Com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI. Ia menegaskan pentingnya keberadaan regulasi ini sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“RUU PPRT bukan sekadar kumpulan pasal, tapi wujud kehadiran negara untuk mereka yang selama ini kerap terabaikan,” ujar Gibran dalam pernyataan resminya, Senin, 14 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dukungan terhadap RUU ini juga datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Pemerintah, kata Gibran, mendorong agar DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang.

Baca Juga  Gibran Bahas Kerja Sama Hilirisasi Industri dengan PM Singapura Lawrence Wong

Gibran menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya memberi perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menguntungkan pihak pemberi kerja. Ia menilai, jika disahkan, UU PPRT akan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, transparan, dan profesional.

“UU ini akan jadi tonggak perubahan yang memberi dasar hukum nyata bagi para pekerja rumah tangga. Melindungi mereka adalah bagian dari menjaga kemanusiaan kita bersama,” imbuhnya.

Wapres menyoroti fakta bahwa sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan, bahkan banyak yang merupakan ibu rumah tangga yang merantau demi menafkahi keluarga. Namun, hak-hak mereka kerap terabaikan, termasuk jam kerja berlebih, upah yang tidak layak, hingga kekerasan verbal dan fisik.

Baca Juga  Supriadi Bebas Ngopi di Kafe, DPR Curiga Ada “Jalur Gelap” di Balik Kebebasan Luar Rutan

“Mereka bekerja membersihkan rumah, merawat anak dan lansia, tapi suara mereka jarang terdengar,” ujar Gibran.

Saat ini, RUU PPRT masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai inisiatif legislatif. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada 20 Mei 2025, menargetkan pembahasan rampung dalam waktu 3 hingga 4 bulan.

Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait