RUU PPRT Wajibkan Kontrak Kerja dan Jaminan Sosial Ini Penjelasan Pakar Hukum

JurnalLugas.Com — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi, menekankan pentingnya keberadaan kontrak kerja dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menyebut, meski tidak harus kaku seperti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja menjadi fondasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).

“Undang-undang harus menjangkau bahwa ada kontrak kerja, meskipun tidak se-rigid aturan ketenagakerjaan,” ujar Prof. Pujiyono dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Badan Legislasi DPR RI bersama sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (22/5/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ini menambahkan, kontrak tersebut idealnya berbentuk tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Jika memungkinkan, melibatkan pihak ketiga seperti kelurahan atau lembaga pelatihan kerja yang mewakili pemerintah, agar status pekerja tercatat secara resmi.

Baca Juga  Putusan MK Tak Dapat Dianulir DPR Johanes Tuba Helan KPU Harus Jalankan

“Pihak ketiga ini penting untuk menjamin bahwa hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Kesetaraan Hak PRT dan Pekerja Formal

Prof. Pujiyono juga menekankan bahwa PRT seharusnya memperoleh hak yang setara dengan pekerja formal. Mulai dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, jam kerja yang manusiawi, hak cuti dan istirahat, hingga akses terhadap jaminan sosial.

“Banyak dari mereka tidak terjangkau jaminan sosial. Bahkan ketika jatuh sakit, mereka harus menanggung sendiri seluruh beban,” ungkapnya prihatin.

Meski di lapangan kadang ditemukan majikan yang menanggung seluruh kebutuhan PRT-nya, hal tersebut menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan yang melindungi secara hukum.

Mekanisme Pemutusan dan Pengaduan Harus Diatur

Dalam pandangannya, RUU PPRT juga harus menyentuh aspek pemutusan hubungan kerja. “Perlu diatur apakah ketika hubungan kerja diputus, ada uang pesangon atau tidak. Ini bagian penting dari perlindungan,” ujarnya.

Tak kalah penting, menurutnya, adalah kehadiran mekanisme pengaduan yang mudah diakses bagi para PRT jika menghadapi persoalan dalam hubungan kerja.

Baca Juga  DPR Sahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban Jadi UU, Penguatan LPSK Dana Abadi Korban Ditetapkan

Empat Pilar dalam RUU PPRT

Mengakhiri paparannya, Prof. Pujiyono menegaskan bahwa setidaknya ada empat unsur penting yang perlu diatur secara jelas dalam RUU PPRT, yakni pencari kerja, pemberi kerja, agen penyalur, dan pemerintah sebagai regulator dan pengawas.

“Setiap pihak harus tahu hak dan kewajibannya agar perlindungan bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya.

RUU PPRT sendiri telah lama dinantikan sebagai payung hukum yang menjamin keamanan dan kesejahteraan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Kejelasan kontrak, hak upah, dan perlindungan hukum menjadi poin-poin krusial yang terus diperjuangkan berbagai pihak.

Baca berita-berita hukum dan kebijakan terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait