Harga Emas Antam Hari Ini Masih Tertahan, Investor Pilih Menunggu Sinyal Baru

JurnalLugas.Com — Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menunjukkan fase konsolidasi. Pada Jumat pagi, 24 April 2026, harga logam mulia ini tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan pembaruan dari platform Logam Mulia, harga emas Antam tetap berada di level Rp2.805.000 per gram. Stabilnya harga ini juga diikuti oleh nilai buyback (harga jual kembali) yang bertahan di angka Rp2.610.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Situasi ini mencerminkan pasar yang sedang menahan diri di tengah minimnya katalis baru, baik dari sentimen global maupun domestik.

Dinamika Pasar: Stabil Tapi Sarat Makna

Sejumlah pelaku pasar menilai kondisi stagnan ini bukan tanpa arti. Analis komoditas menyebut, fase harga datar justru sering menjadi “zona tunggu” sebelum pergerakan signifikan berikutnya.

“Ketika harga emas cenderung diam, biasanya pasar sedang mengantisipasi arah kebijakan global, terutama terkait suku bunga dan inflasi,” ujar seorang analis pasar yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, emas masih menjadi instrumen lindung nilai (safe haven) yang menarik, terutama saat ketidakpastian ekonomi global belum sepenuhnya mereda.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam per Jumat, 24 April 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.452.500
  • 1 gram: Rp2.805.000
  • 2 gram: Rp5.550.000
  • 3 gram: Rp8.300.000
  • 5 gram: Rp13.800.000
  • 10 gram: Rp27.545.000
  • 25 gram: Rp68.737.000
  • 50 gram: Rp137.395.000
  • 100 gram: Rp274.712.000
  • 250 gram: Rp686.515.000
  • 500 gram: Rp1.372.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.745.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas global.

Pajak dan Ketentuan Transaksi

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan sesuai regulasi pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas:

  • PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP
  • PPh 22 sebesar 0,9% bagi non-NPWP

Sementara untuk transaksi jual kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta:

  • PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP
  • PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi, dan setiap pembelian akan disertai bukti potong resmi.

Beli Sekarang atau Tunggu?

Dengan harga yang belum bergerak, investor dihadapkan pada dua pilihan: masuk pasar sekarang atau menunggu momentum berikutnya.

Bagi investor jangka panjang, kondisi stabil justru membuka peluang akumulasi. Namun bagi trader jangka pendek, sinyal pergerakan harga global masih menjadi faktor penentu.

Yang jelas, emas tetap menjadi aset strategis dalam menjaga nilai kekayaan di tengah fluktuasi ekonomi.

Baca berita ekonomi dan investasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait