JurnalLugas.Com — Kartu ATM atau kartu debit hilang bisa membuat pemilik rekening panik, terlebih jika kartu tersebut masih terhubung dengan rekening yang digunakan untuk menyimpan uang dan melakukan berbagai transaksi.
Namun, kehilangan kartu ATM tidak berarti saldo rekening otomatis ikut hilang. Hal terpenting adalah bertindak cepat agar kartu yang jatuh atau ditemukan orang lain tidak disalahgunakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan nasabah agar segera melakukan pemblokiran apabila kartu debit hilang. Dalam panduan keamanan transaksi, OJK menekankan pentingnya menghubungi layanan resmi bank atau mendatangi kantor cabang terdekat.
“Segera blokir” menjadi langkah utama ketika kartu debit tidak lagi berada di tangan pemilik.
Segera Blokir Kartu ATM
Langkah pertama setelah menyadari kartu ATM hilang adalah menghubungi bank penerbit. Nasabah dapat menggunakan layanan resmi yang disediakan bank, seperti aplikasi mobile banking, layanan call center, atau kantor cabang.
Jika bank menyediakan fitur pemblokiran kartu melalui aplikasi, nasabah dapat menggunakannya tanpa harus langsung datang ke kantor cabang. Beberapa bank juga memungkinkan kartu diblokir sementara melalui aplikasi.
Tujuannya sederhana, yaitu menghentikan kemungkinan kartu digunakan untuk transaksi yang tidak dilakukan oleh pemilik rekening.
Jangan menunggu sampai kartu ditemukan kembali. Jika kartu ternyata hanya terselip, nasabah masih dapat mengikuti prosedur bank untuk membuka blokir atau mengaktifkannya kembali apabila layanan tersebut tersedia.
Periksa Mutasi Rekening
Setelah kartu diblokir, periksa riwayat transaksi melalui mobile banking, internet banking, ATM, atau fasilitas perbankan lain yang tersedia.
Perhatikan apakah terdapat penarikan tunai, pembayaran, transfer, atau transaksi lain yang tidak pernah dilakukan.
OJK juga menyarankan nasabah mengecek transaksi terakhir setelah kehilangan kartu. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan sebelum kartu berhasil diblokir.
Jika ditemukan transaksi yang tidak dikenal, segera laporkan kepada bank dan sampaikan kronologi kehilangan secara jelas.
Siapkan Dokumen untuk Penggantian
Pemblokiran kartu dan penggantian kartu merupakan dua proses yang dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing bank.
Untuk mengganti kartu ATM yang hilang, nasabah umumnya perlu melakukan verifikasi identitas. Dokumen yang diminta dapat berupa KTP, buku tabungan, atau dokumen lain sesuai ketentuan bank.
Dalam kondisi tertentu, bank juga dapat meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Karena persyaratan dan biaya penggantian bisa berbeda, nasabah sebaiknya memastikan ketentuan langsung melalui layanan resmi bank.
Bank Indonesia juga mengatur bahwa prosedur penggantian kartu ATM atau kartu debit sekurang-kurangnya mencakup persyaratan dokumen, lokasi penggantian, biaya apabila dikenakan, serta jangka waktu penyelesaiannya.
Jangan Berikan PIN kepada Siapa Pun
Kehilangan kartu ATM sering membuat nasabah menjadi sasaran pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
Dalam situasi seperti ini, jangan pernah memberikan PIN, kode OTP, CVV, password, atau data keamanan lainnya kepada orang yang menghubungi melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial.
OJK mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan data kartu. Risiko penyalahgunaan tetap ada sehingga keamanan informasi pribadi harus dijaga bersamaan dengan pemblokiran kartu.
Jika ada pihak yang mengaku dapat membantu mengembalikan kartu atau membuka blokir tetapi meminta kode rahasia, jangan ikuti instruksinya.
Apakah Rekening Harus Ditutup?
Kartu ATM hilang tidak selalu berarti rekening harus ditutup. Pada umumnya, bank dapat melakukan pemblokiran terhadap kartu yang hilang dan kemudian menerbitkan kartu pengganti sesuai prosedur.
Nasabah tetap perlu memastikan kepada bank apakah yang diblokir hanya kartu atau terdapat tindakan lain terhadap rekening. Hal ini penting karena setiap bank mempunyai mekanisme keamanan dan layanan yang berbeda.
Peraturan OJK mengenai pengelolaan rekening bank umum juga menekankan perlindungan nasabah serta pencegahan penyalahgunaan rekening.
Karena itu, jangan mengambil keputusan menutup rekening hanya karena kartu ATM hilang sebelum mendapatkan penjelasan dari bank.
Urutan Aman Saat Kartu ATM Hilang
Agar tidak semakin panik, nasabah dapat mengingat urutan sederhananya: blokir kartu, cek transaksi, laporkan jika ada transaksi mencurigakan, kemudian urus kartu pengganti.
Jika kehilangan terjadi bersama dompet yang berisi identitas, nasabah juga perlu lebih waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan data pribadi.
Yang paling penting, jangan menunda laporan. Semakin cepat kartu diamankan, semakin kecil peluang kartu tersebut digunakan oleh orang lain.
Kehilangan kartu ATM memang merepotkan, tetapi masalah ini dapat ditangani dengan cepat selama nasabah segera menghubungi bank melalui kanal resminya dan tidak memberikan informasi rahasia kepada siapa pun.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com
(Endarto)






