Manajer Kopdes Merah Putih Wajib Tunduk Keputusan Anggota

JurnalLugas.Com — Pemerintah mempertegas arah pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dengan menempatkan manajer sebagai motor operasional, tanpa menggeser peran strategis pengurus. Langkah ini menjadi bagian dari desain besar penguatan ekonomi desa berbasis koperasi yang kini memasuki fase implementasi masif.

Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi, Try Aditya Putra, menegaskan bahwa struktur kekuasaan koperasi tetap berpijak pada prinsip dasar: anggota sebagai pemegang otoritas tertinggi melalui rapat anggota.

Bacaan Lainnya

“Manajer hanya menjalankan fungsi pengelolaan. Keputusan strategis tetap berada di pengurus dan ditentukan lewat rapat anggota,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Penegasan ini muncul seiring dibukanya rekrutmen besar-besaran untuk 30 ribu posisi manajer Kopdes Merah Putih. Program ini dirancang untuk mendukung operasional 30 ribu koperasi yang ditargetkan mulai berjalan dan diresmikan pada Agustus mendatang.

Dalam skema yang disusun pemerintah, para manajer akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Peran BUMN ini tidak hanya sebatas administrasi tenaga kerja, tetapi juga mencakup pembangunan fisik dan pengelolaan awal koperasi.

Model ini dirancang sebagai fase transisi. Dalam dua tahun pertama, pengelolaan koperasi akan dibantu oleh manajer profesional sebelum sepenuhnya diserahkan kepada pengurus lokal.

Try menjelaskan, posisi manajer tetap berada di bawah pengurus koperasi. Artinya, seluruh aktivitas operasional wajib mengikuti keputusan rapat anggota yang menjadi fondasi tata kelola koperasi.

“Walaupun manajer berasal dari BUMN, mereka tetap harus menjalankan mandat yang ditetapkan anggota. Ini prinsip yang tidak bisa diubah,” tegasnya.

Dalam praktiknya, kehadiran manajer justru menjadi solusi atas tantangan klasik koperasi desa, yakni keterbatasan kapasitas sumber daya manusia. Banyak pengurus koperasi yang belum memiliki pengalaman manajerial yang kuat, terutama dalam pengelolaan bisnis modern dan rantai pasok.

Karena itu, pemerintah membuka ruang kolaborasi antara pengurus dan manajer. Pengurus tetap berfungsi sebagai pengambil kebijakan, sementara manajer bertugas memastikan operasional berjalan efisien dan profesional.

Kementerian Koperasi saat ini juga tengah merancang skema kerja sama yang lebih rinci agar hubungan antara pengurus dan manajer memiliki batasan yang jelas, sekaligus tetap sejalan dengan prinsip koperasi yang demokratis dan berbasis anggota.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara profesionalisme pengelolaan dan kedaulatan anggota. Tanpa keseimbangan tersebut, koperasi berisiko kehilangan jati dirinya sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Dengan target puluhan ribu koperasi aktif dalam waktu dekat, pendekatan ini menjadi taruhan besar pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang mandiri, modern, dan berkelanjutan.

Jika skema ini berjalan efektif, Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi model baru pengelolaan koperasi nasional yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasarnya.

Baca selengkapnya di https://jurnallugas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait