JurnalLugas.Com – Praktik jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejumlah pihak diduga menawarkan layanan pelunasan utang dengan iming-iming solusi cepat, namun meminta biaya tertentu kepada korban.
Temuan itu diperoleh dari hasil patroli siber yang dilakukan regulator bersama laporan di lapangan yang diterima Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan pihaknya saat ini masih mendalami berbagai informasi terkait aktivitas entitas tersebut.
Menurutnya, beberapa pihak terindikasi menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online dengan meminta pembayaran di awal kepada masyarakat. Bahkan, ada yang mengklaim memiliki hubungan resmi dan terdaftar di OJK guna meyakinkan calon korban.
“OJK masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah penanganan yang diperlukan,” ujar Dicky di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Fenomena ini dinilai memanfaatkan kondisi masyarakat yang tengah mengalami tekanan ekonomi dan kesulitan membayar cicilan pinjaman online. Dalam banyak kasus, korban tergiur karena dijanjikan bisa terbebas dari tagihan maupun penagihan debt collector hanya dalam waktu singkat.
Padahal, modus seperti ini berisiko besar menimbulkan kerugian baru. Selain kehilangan uang karena diminta membayar biaya administrasi atau jasa konsultasi, masyarakat juga rawan menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran jasa pelunasan utang yang menjanjikan hasil instan. Regulator juga meminta masyarakat selalu memastikan legalitas perusahaan melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi maupun memberikan data penting.
Dicky menegaskan penggunaan nama, logo, maupun atribut OJK tanpa izin merupakan tindakan yang menyesatkan dan dapat merugikan publik.
Sebelumnya, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya yang menjalankan modus serupa. Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa konsultasi pinjaman online, penagihan utang hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.
Dalam promosi yang beredar, perusahaan itu mencantumkan logo OJK dan mengklaim telah memiliki izin resmi. Namun setelah dilakukan verifikasi, entitas tersebut dipastikan tidak terdaftar maupun tidak memiliki izin dari regulator terkait.
Selain itu, aktivitas usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap sejumlah akun media sosial dan tautan digital yang terhubung dengan aktivitas perusahaan tersebut. Pemblokiran akan tetap berlaku sampai seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa masyarakat harus semakin cermat menghadapi berbagai tawaran jasa keuangan di era digital. OJK pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan regulator atau menawarkan solusi pelunasan utang secara tidak wajar.
Baca berita ekonomi dan finansial terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






