JurnalLugas.Com – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, mengungkap langkah yang diambil setelah namanya disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Merasa perlu menyikapi persoalan tersebut secara serius, Raffi mengaku lebih dulu meminta masukan kepada sejumlah pihak sebelum akhirnya memutuskan memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers.
Menurut Raffi, komunikasi dilakukan dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Langkah itu diambil bukan untuk mencari perlindungan politik, melainkan meminta arahan mengenai cara terbaik menghadapi isu yang berkembang.
“Saya meminta pandangan dan masukan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara tepat serta tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Raffi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Setelah memperoleh sejumlah saran, Raffi memutuskan menunjuk pengacara senior Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum yang mendampinginya dalam memberikan klarifikasi terkait isu yang menyeret namanya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama langkah tersebut adalah menjaga nama baik pribadi sekaligus memastikan tidak ada informasi yang berkembang tanpa dasar yang jelas.
Raffi menilai posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden membuat dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan fakta secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu, ia merasa perlu memberikan penjelasan langsung agar tidak muncul spekulasi yang berkepanjangan.
“Saya mengemban amanah negara sehingga penting untuk meluruskan informasi yang beredar,” katanya.
Perhatian publik terhadap Raffi bermula setelah namanya disebut dalam proses persidangan kasus yang berkaitan dengan perusahaan jasa titipan Blueray Cargo. Nama tersebut muncul dalam rangkaian fakta yang diungkap selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Februari 2026. Kasus tersebut kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas importasi barang.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengonfirmasi bahwa nama Raffi sempat muncul dalam sejumlah fakta yang ditemukan penyidik. Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengembangkan lebih lanjut keterkaitan Raffi dalam perkara yang sedang ditangani.
Pihak KPK juga menyatakan belum menemukan fakta yang cukup kuat untuk menghubungkan aktivitas Raffi dengan dugaan praktik korupsi yang menjadi objek penyidikan. Karena alasan itu, hingga saat ini belum ada langkah pemanggilan terhadap Raffi dalam perkara tersebut.
Di tengah ramainya pembahasan di ruang publik, Raffi menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Ia berharap masyarakat dapat menunggu hasil proses hukum secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Baca berita nasional terkini dan informasi terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






