JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Dalam agenda terbaru, tim penyidik memeriksa mantan analis risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berinisial ZH, pada Kamis (30/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, A. Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
“Keterangan saksi diharapkan bisa membantu tim penyidik menelusuri proses pemberian fasilitas kredit yang sedang kami dalami,” ujar Supriatna kepada wartawan di Jakarta.
Peran ZH Akan Terungkap di Pengadilan
ZH diketahui pernah menjabat sebagai analis risiko di LPEI sejak 2012. Menurut sumber di Kejagung, ZH diduga mengetahui sejumlah prosedur yang berkaitan dengan proses pengajuan dan persetujuan kredit kepada Sritex.
Namun, pejabat Kejagung menegaskan bahwa detail peran saksi baru akan diungkap secara lengkap di persidangan.
Pemeriksaan ini menambah daftar panjang saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian pinjaman besar kepada perusahaan tekstil tersebut.
Dirut PT Sritex Jadi Tersangka Utama
Dalam perkembangan penyidikan, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan dalam proses pengajuan kredit bernilai besar yang tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
Hasil audit internal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, akibat fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah daerah yang belum terlunasi.
Dalam pernyataan terpisah, Iwan menegaskan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Saya menjalankan tugas sesuai tanggung jawab jabatan. Semua keputusan bukan kehendak pribadi,” ujarnya singkat.
Delapan Pejabat Baru Jadi Tersangka
Selain Iwan, Kejagung juga menambah delapan nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan perbankan dan internal perusahaan. Di antaranya:
- Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB
- Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023
- Babay Farid Wazadi (BFW), eks Direktur Keuangan Bank DKI
- Pramono Sigit (PS), mantan Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI
- Benny Riswandi (BR), Senior EVP Bank BJB
- Supriyatno (SP), eks Direktur Utama Bank Jateng
- Pujiono (PJ), eks Direktur Bisnis Bank Jateng
- SD, Kepala Divisi Korporasi & Komersial Bank Jateng
Sebelumnya, tiga tersangka lain sudah lebih dulu ditetapkan, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) eks Dirut Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata (DS) dari Bank BJB.
Kredit Rp3,5 Triliun dari Puluhan Bank
Kejagung menyebutkan, Sritex menerima fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta lebih dari 20 bank swasta lainnya dengan nilai total mencapai Rp3,5 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar belum dilunasi dan menjadi salah satu dasar perhitungan potensi kerugian negara.
Penyidik menduga proses pengajuan kredit tidak melalui prosedur penilaian kelayakan yang semestinya.
“Kami sedang menelusuri bagaimana proses pemberian pinjaman itu bisa disetujui tanpa dasar analisis risiko yang memadai,” tutur sumber di lingkungan Kejagung yang enggan disebut namanya.
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan, dengan fokus pada audit transaksi dan pembuktian unsur pidana dalam proses pemberian kredit.
Untuk berita hukum terkini dan investigasi mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com






