Kejagung Geledah Kantor PT Sritex Sita Uang Tunai Rp2 Miliar Terkait Kredit Bank

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Sritex yang terletak di Jalan KH Samanhudi No. 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025).

“Penyidik Jampidsus menggeledah kantor PT Sritex untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak perusahaannya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Tak hanya kantor pusat, penyidik juga menyasar sejumlah lokasi strategis lainnya, termasuk kediaman Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (30/6). Dari penggeledahan tersebut, tim Kejagung berhasil menyita uang tunai senilai total Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut tercatat berasal dari PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo, masing-masing tertanggal 13 dan 20 Maret 2024.

Baca Juga  20 Ribu Karyawan Sritex Dukung Kasasi Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

“Selain uang tunai, turut disita pula sejumlah dokumen penting,” imbuh Harli.

Meski rumahnya telah digeledah dan aset disita, status hukum Iwan Kurniawan hingga saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga menyisir rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di kawasan Solo Baru. Dari lokasi itu, ditemukan dua ponsel dan beberapa dokumen yang kini dijadikan barang bukti.

Sementara di kediaman Manager Treasury PT Sritex berinisial CKN yang berlokasi di Banjarsari, Surakarta, penyidik tidak menemukan bukti yang relevan.

Penggeledahan juga dilakukan terhadap tiga anak usaha PT Sritex, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar, serta PT Multi Internasional Logistic di Surakarta. Di lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik seperti flash disk yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  Utang PT Sritex Capai Puluhan Triliun Ini Rincian Tagihan Kreditur

Untuk diketahui, PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile merupakan bagian dari grup usaha Sritex yang bergerak di sektor tekstil dan garmen.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  • DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
  • ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
  • ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Proses penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban para pihak terkait dalam perkara ini.

Selengkapnya update seputar kasus ini dan berita hukum lainnya bisa diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait