JurnalLugas.Com — Kontroversi potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) kini memasuki ranah hukum. Puluhan organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie.
Ketiganya dipersoalkan lantaran dianggap menyebarkan cuplikan ceramah JK secara tidak utuh melalui media sosial. Aliansi menilai narasi yang tersebar justru memunculkan kesalahpahaman publik dan berpotensi memicu ketegangan antarumat beragama.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan langkah hukum itu diambil setelah muncul keresahan di kalangan masyarakat terkait penyebaran video yang dinilai kehilangan konteks utama ceramah.
“Kami melihat ada kegaduhan yang berkembang akibat potongan video yang beredar. Karena itu, kami mencoba menempuh jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan secara objektif,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut Syaefullah, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan melalui media elektronik. Ia menegaskan ormas Islam tidak ingin isu tersebut berkembang liar hingga memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa ketiga tokoh yang dilaporkan diduga mengunggah bagian tertentu dari ceramah JK tanpa menampilkan penjelasan lengkap.
Ia menyebut unggahan pertama muncul di kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026, kemudian disusul unggahan lain di media sosial Permadi Arya dan Grace Natalie beberapa hari setelahnya.
“Masalah utamanya bukan hanya video itu diunggah, tetapi konteks pembicaraan Pak JK yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga publik bisa menangkap makna berbeda,” kata Gurun.
Menurut dia, Jusuf Kalla dalam ceramahnya justru sedang mengingatkan bahaya pemahaman ekstrem terkait konsep mati syahid. JK, lanjutnya, tidak sedang menyerang keyakinan agama tertentu.
“Pak JK ingin meluruskan cara berpikir yang keliru tentang syahid. Itu substansi yang seharusnya dipahami secara menyeluruh,” ucapnya.
Video yang menjadi polemik diketahui berasal dari ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Maret 2026. Dalam forum itu, JK membahas fenomena penyalahgunaan pemahaman agama yang dikaitkan dengan tindakan kekerasan.
Salah satu pernyataan JK yang ramai diperbincangkan menegaskan bahwa tidak ada agama yang membenarkan pembunuhan terhadap orang tidak bersalah demi memperoleh surga.
“Tunjukkan kepada saya agama Islam atau Kristen yang mengajarkan membunuh orang tak bersalah bisa masuk surga. Tidak ada,” ujar JK dalam ceramah tersebut.
Polemik ini kembali memunculkan perdebatan mengenai etika penyebaran konten digital, terutama potongan video yang berpotensi mengubah makna asli sebuah pernyataan. Pengamat media menilai masyarakat perlu lebih kritis sebelum menyimpulkan isi sebuah ceramah atau pidato yang beredar di media sosial.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ade Armando, Permadi Arya, maupun Grace Natalie terkait laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri tersebut.
Ikuti berita nasional dan politik terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






